JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum penyanyi rap Iwa K, Chris Sam Siwu, memperkirakan kliennya akan bebas atau selesai masa rehabilitasi narkobanya pada awal November 2017.
Sebelumnya, Iwa K dijatuhi hukuman enam bulan penjara karena penyalahgunaan narkoba jenis ganja dengan ketentuan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
"Yah mungkin awal November lah (bebas), ya mohon doanya aja," ujar Chris saat dihubungi wartawan via telepon, Selasa (24/10/2017).
Setelah menghirup udara bebas nanti, Iwa K berencana kembali berkarya dalam industri musik Tanah Air. Menurut Chris, sudah ada tawaran pekerjaan untuk kliennya itu.
Baca juga : Berita Video: Sambil Menangis, Iwa K Peluk dan Cium Sang Istri
"Dia mulai nge-job (bekerja) lagi. Mungkin 26 November mulai nge-job lagi," ucapnya.
Ia mengatakan, Iwa K sudah siap kembali menghibur penikmat musik Indonesia dengan karya baru yang diciptakan Iwa selama masa tahanan.
"Kan dia kemarin selama rehab, buat lagu selama proses hukum atau di tempat rehab. Ada mungkin sekitar dua atau tiga lagu," ujar Chris.
Iwa K ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada 29 April 2017 pada pukul 04.00 WIB saat hendak terbang menuju Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca juga : Divonis 6 Bulan Rehabilitasi, Iwa K Bisa Segera Bebas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.