JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Pretty Asmara menganggap kesaksian anggota polisi yang menangkapnya tidaklah sesuai fakta.
Dua anggota polisi tersebut sebelumnya menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat Pretty di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2018).
"Banyak keterangan saksi yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan," ucap Pretty usai sidang.
Menurut pemain sinetron Saras 008 ini, ada dua hal yang aneh dari kesaksian dua orang tersebut. Pertama adalah keterangan dua saksi itu saling bertentangan mengenai penangkapan.
Baca juga : Pretty Asmara Mengaku Berat Badannya Turun hingga 21 Kg di Tahanan
Saksi pertama, Suhartono, mengatakan bahwa dia yang membawa Dani (teman Pretty yang juga ikut ditangkap). Di satu sisi, saksi kedua mengaku dialah yang membawa Dani.
"Berbeda dengan BAP (berita acara pemeriksaan). Padahal kan ini saksi polisi. Tapi dengan BAP aja udah beda," ujar Pretty.
Lalu, tentang pengakuan dua saksi yang mengatakan bahwa mereka menciduk Dani lebih dulu. Sedangkan, Pretty mengklaim bahwa dia adalah orang pertama yang ditangkap.
"Yang terjadi adalah saya duluan yang ditangkap, baru Dani," katanya.
Sebelumnya, polisi mengamankan Pretty Asmara dan rekannya Dani di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, tahun lalu. Dari penangkapan itu, tim Subdit Narkoba Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2,03 gram, ekstasi 23 butir, dan happy five 38 butir.
Baca juga : Pretty Asmara: Pengadilan Ini Bisa Buktikan Saya Tidak Bersalah