Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi Penangkapan Fachri Albar

Kompas.com - 14/02/2018, 17:00 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com — Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan menangkap artis peran Fachri Albar atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Fachri ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Banten.

Awalnya, polisi mendapatkan laporan dari aplikasi Qlue milik Pemda DKI Jakarta.

"Penangkapan ini diawali dari laporan masyarakat melalui program aplikasi online kami, Qlue," kata Kepala Polres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz K Dwihananto dalam jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).

Dari laporan itu polisi lantas mengintai Fachri.

"Beberapa waktu, sekitar tiga bulan lalu, kemudian rekan-rekan anggota kami melakukan profiling terhadap tersangka sehingga pukul 07.00 WIB tadi dilakukan penggerebekan di rumah tersangka di Cirendeu," ujar Mardiaz lagi.

Baca juga: Fachri Albar Ditangkap atas Kepemilikan Sabu, Dumolid, dan Ganja

Saat penangkapan, polisi membawa serta tiga orang saksi, yakni pihak keamanan setempat.

"Pada saat tadi pagi, saat penggerebekan, kami juga ditemani oleh tiga orang sekuriti untuk melakukan penggerebekan di rumahnya. Yang bersangkutan juga telah mengakui bahwasanya barang bukti yang ditemukan di salah satu kamar di rumahnya adalah milik tersangka," ungkap Mardiaz.

Baca juga: Penangkapan Fachri Albar Disaksikan Istri dan Anak

Polisi pun menetapkan Fachri sebagai tersangka dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 112 Sub 111 UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun dan paling lama 12 tahun," ujar Mardiaz.

Baca juga : Fachri Albar Mengaku Konsumsi Ganja Sejak 2015 dan Sabu Setahun Lalu


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com