Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Roro Fitria Terancam Hukuman Lebih dari 5 Tahun

Kompas.com - 15/02/2018, 15:13 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Roro Fitria terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

Sebelumnya, Roro ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018), saat memesan sabu dari seorang pria berinisial WH (40).

"Ancaman penjara lima tahun lebih," kata Kabid Humas Polda Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).

Hal itu sesuai dengan pasal yang disangkakan kepada Roro dan WH, yakni Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 114 ayat 1 berbunyi, "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan narkotika golongan I , pelaku dipidana penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar".

"Kami sangkakan Pasal 112, 114, 132 ayat 1, ada permufakatan," ucap Argo.

Sebelumnya, Kasubdit 1 Detreserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Calvjin Simanjuntak, mengatakan Roro mengaku baru dua kali mengonsumsi sabu.

"Mesannya baru ini. Dia dua kali pernah pakai. RF ini baru aja kenal WH (perantara)," ujar Calvjin.

Baca juga : Kronologi Penangkapan Roro Fitria atas Dugaan Penyalahgunaan Narkotika

Sabu seberat 2,4 gram itu rencananya akan ia konsumsi pada 14 Februari malam, bertepatan dengan Hari Valentine.

Dari tangan Roro, polisi menyita satu unit telepon genggam sebagai alat komunikasi untuk memesan sabu kepada WH, satu buku tabungan, dan satu kartu ATM. Sementara, barang bukti dari WH berupa sabu 2,4 gram yang akan dikirim ke Roro, satu ponsel, dan satu kartu ATM.

Baca juga : Roro Fitria Berniat Pakai Sabu pada Malam Valentine

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau