Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Hari, Tiga Artis Diciduk karena Narkoba

Kompas.com - 19/02/2018, 05:07 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang pekan kemarin, tiga pesohor dari dunia hiburan diciduk polisi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Mereka adalah Fachri Albar, Roro Fitria, dan Dhawiya, putri penyanyi dangdut Elvy Sukaesih.

1. Fachri Albar

Aparat Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Fachri di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Rabu (14/2/2018).

Dari rumah Fachri, polisi menyita barang bukti berupa  0,8 gram sabu, 13 tablet dumolit, 1 butir calmlet, dan alat isap sabu. Barang-barang itu ditemukan di salah satu kamar di rumah Fachri.

Fachri mengaku sudah lama tidak mengonsumsi sabu, tetapi hasil tes urine menunjukkan ia positif menggunakan zat terlarang itu.

Ketika dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polres Metro Jakarta Selatan, Fachri bungkam seribu bahasa. Ia hanya menunduk ketika wartawan mengajukan pertanyaan kepadanya.

Kepada polisi Fachri mengaku mengonsumsi sabu karena mengalami depresi. Namun ia tidak mau mengaku dari mana asal sabu yang dikonsumsinya.

Selain Fachri, polisi juga meminta sang istri, Renata Kusmanto untuk menjalani test urine lantaran dicurigai terlibat dengan permasalahan ini. Namun hasil tes urine Renata menunjukkan hasil negatif.

Fachri dijerat Pasal 112 subsider Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara.


Roro Fitria (berkostum oranye) dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika yang menjeratnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG Roro Fitria (berkostum oranye) dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika yang menjeratnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).
2. Roro Fitria

Sebelum menangkap Roro Fitria, polisi lebih dulu menciduk WH, seorang pria yang berprofesi sebagai fotografer, di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2018).

Dari tangan WH, polisi mengamankan narkoba jenis sabu di dalam plastik klip yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok. Sabu itu dimasukkan ke dalam tas selempang hitam.

Rupanya sabu itu akan diantarkan pada seseorang yakni Roro Fitria. Polisi lantas mengantarkan WH ke kediaman Roro di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.

Di perjalanan beberapa kali Roro menghububgi WH untuk memastikan bahwa sabu pesanannya aman. Sesampainya di rumah Roro, polisi langsung menangkap pesohor itu.

"Kami menyita buku tabungan dan bukti transfer Roro kepada WH. Di sana disebutkan Roro mentransfer uang Rp 5 juta kepada WH. Rp 4 juta untuk membayar sabu dan Rp 1 juta untuk ongkos kirim," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan ponsel WH dan Roro yang di dalamnya terdapat percakapan jual beli sabu. Serta barang bukti berupa sabu seberat 2,4 gram.

Kepada polisi, Roro mengaku bahwa barang haram itu akan ia gunakan untuk merayakan malam Valentine. Ia juga mengaku baru dua kali menggunakan barang yang ia konsumsi dalam sebulan belakangan.

Dari hasil tes urine, Roro dinyatakan negatif sabu. Namun polisi tetap menahannya untuk  kelanjutan proses penyelidikan polisi terkait dari mana Roro mendapatkan sabu sabu itu.

Polisi juga akan melakukan tes rambut terhadap Roro untuk mengetahui sejauh mana Roro menggunakan sabu.

Sementara itu Roro dan WH terancam dijerat Pasal 112 KUHP tentang Narkotika, Pasal 114 tentang Perantara Jual Beli Narkoba, dan Pasal 132 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Jumpa pers pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat putri penyanyi dangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida, di Mapolda Metro jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (17/2/2018).KOMPAS.com/ Andi Muttya Keteng Jumpa pers pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat putri penyanyi dangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida, di Mapolda Metro jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (17/2/2018).
3. Dhawiya, putri Elvy Sukaesih

Pada Jumat (16/2/2018), polisi menciduk anak-anak pedangdut senior Elvy Sukaesih di kediamannya di kawasan Cawang, Jakarta Timur.

Penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas narkoba di kawasan Cawang, Jakarta Timur.

Polisi lantas bergerak ke lokasi dan menyergap Muhammad yang juga kekasih Dhawiya pada Jumat pukul 00.30 WIB di depan halaman garasi sebuah rumah di kawasan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur.

Dari tangan Muhammad, penyidik menyita satu klip kecil berisi sabu seberat 0,38 gram, satu telepon genggam hitam. Sabu itu disembunyikan di celana jeans modifikasi yang ia kenakan.

Setelah itu, polisi merangsek masuk ke kediaman Elvy Sukaesih. Di dalam rumah polisi mendapati Dhawiya, bersama kakak lelakinya, Syehan, berikut ipar perempuannya, Chauri Gita yang tengah hamil 6 bulan sedang mengkonsumsi sabu.

Mereka mengisap barang haram itu secara bergantian. Di dekat mereka terdapat sabu dalam klip plastik kecil seberat 0,49 gram.

Tak lama datang kakak Dhawiya yang lain yakni Ali Zaenal Abidin yang juga ikut diamankan. Namun polisi tak menjadikannya tersangka karena tidak menemukan barang bukti.

Baca juga : Rabu Kelabu Fachri Albar

Ditemukan pula sebuah kotak perhiasan atau riasan hitam putih yang berisi dua alat isap sabu, sembilan cangklong, empat selang plastik, satu bungkus berisi sedotan plastik.

Lalu, terdapat juga satu gulung alumunium foil, tiga kantong berisi plastik klip kosong, satu timbangan elektronik. Plastik klip yang terakhir berisi sabu seberat 0,45 gram. Plastik itu ditemukan dalam dompet silver milik Dhawiya.

Baca juga : Kronologi Penangkapan Roro Fitria atas Dugaan Penyalahgunaan Narkotika

Hingga kini polisi masih mengembangkan penyelidikan. Pasalnya polisi mencurigai bahwa Dhawiya dan sang kekasih, Muhammad, merupakan pengedar.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1)lebih subsider pasal 127 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga : Kronologi Anak-anak Elvy Sukaesih Diciduk Polisi karena Narkoba

Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau