JAKARTA, KOMPAS.com -- Sejumlah barang bukti ditemukan polisi di lantai tiga rumah Rizal Djibran di kawasan di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (21/2/2018) lalu.
Sang artis peran dibekuk, karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Salah satu barang bukti yang disita selain sabu seberat 0,66 gram adalah bong atau alat isap berupa botol susu berukuran 250 mililiter.
"Jadi barang disita itu ada satu buah bong, modelnya kaya dot susu. Nah, ini modelnya antik-antik ya," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto di kantornya, Selasa (27/2/2018).
Sementara, serbuk sabu milik Rizal ditemukan ada dalam satu plastik klip bening di sekotak kaleng permen. Eko melanjutkan, penyidik juga mendapatkan sebuah cangklong, sebuah pipet, dan dua sedotan sebagai sendok.
[Baca juga : Sudah Dua Tahun Rizal Djibran Pakai Sabu ]
"Kemudian ada airsoft gun, kartu klub menembak, dan dua unit handphone," ujar Eko.
Berdasarkan temuan dan pemeriksaan awal, polisi menyangkakan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 Undang Undang Narkotika.
Sebelumnya, Eko menyebut Rizal Djibran memiliki ruangan khusus di lantai tiga rumahnya untuk mengonsumsi sabu.
"Setiap make (isap sabu), dia di lantai tiga di rumahnya. Iya (ruangan) khusus," ucap Eko.
[Baca juga : Kata Polisi, Rizal Djibran Punya Ruangan Khusus untuk Isap Sabu]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.