Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hamil 5 Bulan, Vicky Shu Tak Mau Menunda Jadi Saksi Kasus First Travel

Kompas.com - 14/03/2018, 20:08 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Penyanyi Vicky Shu mengatakan, menjadi saksi dalam kasus sidang perkara penipuan, penggelapan, dan pencucian uang oleh agen perjalanan umrah First Travel tidak menganggu kehamilannya.

Vicky saat ini tengah mengandung janin berusia lima bulan dari pernikahannya dengan Ade Imam.

"Kalau mengganggu kehamilan sebetulnya tidak. Karena saya ingin membantu, baik dari pihak pengadilan, kejaksaan, kepolisian, dan para korban supaya kasus ini cepat selesai," kata Vicky usai persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (14/3/2018).

Vicky berharap kesaksiannya dapat membantu kelancaran persidangan  kasus tersebut. Ia tidak mau menunda-nunda datang sebagai saksi, yang justru bisa menghambat.

"Kasihan juga jemaah. Supaya solusinya cepat dapat, jemaah Insya Allah didoakan berangkat semua. Kalau masalahnya bisa selesai secepatnya," kata dia.

[Baca juga : Calon Jemaah Sempat Minta Vicky Shu Tanyakan First Travel soal Keberangkatan]

Vicky datang ke PN Depok sebagai saksi, lantaran pernah menjalani umrah dan di-endorse jasa First Travel.

Awalnya, ia pergi pertama kali menggunakan jasa travel itu pada 30 Desember 2015 hingga 7 Januari 2016 dengan membayar Rp 34,45 juta dari harga semula berkiras Rp 25 juta.

Namun, untuk perjalanan kedua, Vicky berangkat secara gratis pada 3 hingga 9 Maret 2017. Sebagai syaratnya, Vicky harus menjadi salah satu pembawa acara dan meminta testimoni dari para jemaah yang menggunakan jasa agen perjalanan tersebut.

Ada 10 saksi yang dihadirkan dalam persidangan Rabu ini. Seharusnya 11 orang, satu saksi yang berhalangan hadir adalah penyanyi Syahrini yang juga di-endorse First Travel.

[Baca juga : Vicky Shu Mengaku Dapat Umrah Gratis dari First Travel]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau