Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didampingi Hotman Paris, Syahrini Hadiri Sidang First Travel

Kompas.com - 02/04/2018, 10:43 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Syahrini akhirnya memenuhi panggilan jaksa penuntut umum (JPU) dalan sidang kasus dugaan penipuan agen perjalanan umrah First Travel.

Syahrini yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris, tiba di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Senin (2/4/2018) pada pukul 09.30 WIB.

Mengenakan jaket jeans, berkacamata, dan menggunakan bandana di kepalanya, Syahrini turun dari mobil dengan melempar senyum. Ia kemudian memasuki ruang pendaftaraan ditemani Hotman.

"Alhandulillah sehat, nanti saja ya saya jelaskan," ujar Syahrini yang sudah dua kali mangkir dari panggilan bersaksi di pengadilan.

Sebelum Syahrini, penyanyi Vicky Shu sudah memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus tersebut dua pekan lalu.

Sebagai pihak yang pernah menggunakan jasa First Travel, Syahrini dibutuhkan menjadi saksi untuk melengkapi pemberkasan kasus dugaan penipuan oleh bos PT First Travel. 

Pasalnya, mantan pegawai bagian keuangan First Travel, Atika Adinda Putri, mengatakan, ada biaya untuk keberangkatan Syahrini bersama jemaah umrah lain pada Maret 2017. Atika mengatakan, pembayaran untuk Syahrini hanya untuk biaya umrah.

Baca juga : Dua Kali Mangkir, Syahrini Akhirnya Akan Bersaksi di Sidang First Travel

Syahrini telah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan di Bareskrim Polri. Saat itu, Syahrini membantah menerima fee dari First Travel karena telah meng-endorse paket umrah.

Syahrini mengaku hanya mendapatkan jatah diskon dengan membayar setengah dari harga penuh. Sementara keluarganya, kata dia, membayar secara penuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com