Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Sanksi jika Syahrini Tiga Kali Mangkir dari Sidang First Travel

Kompas.com - 20/03/2018, 15:43 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus First Travel, Tia Zahra (sebelumnya ditulis Tri Zahra), menegaskan bahwa akan ada sanksi apabila penyanyi Syahrini sampai tiga kali tak memenuhi panggilan jaksa untuk bersaksi.

"Ada pasalnya, tapi mudah-mudahan enggak seperti itu. Karena persidangan wajib (hadir). Sama besok, baru pemanggilan kedua (untuk Syahrini)," ujar Tia.

Diketahui, sudah satu kali Syahrini mangkir menjadi saksi di Pengadilan Negeri Depok dengan alasan shooting.

Lalu, untuk pemanggilan kedua besok, Rabu (21/3/2018), pelantun "Sesuatu" itu belum mengonfirmasi bakal hadir atau tidak.

Namun, dari akun Instagram-nya, Syahrini saat ini tengah berada di Belanda.

Adapun ancaman hukuman bagi orang yang sengaja menghindari panggilan sebagai saksi, sesuai Pasal 224 ayat (1) KUHP, adalah pidana penjara paling lama sembilan bulan. Namun, jika mangkir karena lupa atau segan, sanksinya berupa pidana denda Rp 900, sesuai Pasal 522 KUHP.

"Batas waktu ada enggak kalau di KUHP. Tapi sampai tiga kali kemarin Pak Heri JPU bilang (bisa kena Pasal 224)," ucap Tia.

Sebagai pihak yang pernah menggunakan jasa First Travel, Syahrini dibutuhkan menjadi saksi untuk melengkapi pemberkasan kasus dugaan penipuan oleh bos PT First Travel. 

Pasalnya, mantan pegawai bagian keuangan First Travel, Atika Adinda Putri, mengatakan, ada biaya untuk keberangkatan Syahrini bersama jemaah umrah lain pada Maret 2017. Atika mengatakan, pembayaran untuk Syahrini hanya untuk biaya umrah.

Syahrini telah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan di Bareskrim Polri. Saat itu, Syahrini membantah menerima fee dari First Travel karena telah meng-endorse paket umrah.

Syahrini mengaku hanya mendapatkan jatah diskon dengan membayar setengah dari harga penuh. Sementara keluarganya, kata dia, membayar secara penuh.

Baca juga : Plesiran ke Belanda, Syahrini Bakal Absen Lagi Jadi Saksi Kasus First Travel

Meski Syahrini tak memenuhi panggilan pertama, kuasa hukum Syahrini, Hotman Paris, menyatakan bahwa kliennya siap bersaksi dalam persidangan kasus penipuan First Travel yang tengah berjalan.

Baca juga : Kata Hotman Paris, Syahrini Siap Bersaksi di Sidang First Travel

"Kalau dipanggil di persidangan, pasti hadir. Kan dia juga sudah di BAP (berita acara pemeriksaan)," ujar Hotman dalam wawancara di Warung Kopi Joni, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (10/3/2018).

Namun, menurut dia, Syahrini bukanlah saksi kunci. Apalagi, kliennya itu sudah membeberkan semua informasi yang diketahuinya tentang First Travel ke penyidik Bareskrim Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau