Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Kali Mangkir, Syahrini Akhirnya Akan Bersaksi di Sidang First Travel

Kompas.com - 02/04/2018, 05:45 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah dua kali mangkir sebagai saksi di sidang kasus dugaan penipuan agen perjalanan umrah First Travel, penyanyi Syahrini akhirnya siap memenuhi panggilan jaksa penuntut umum (JPU).

Kuasa hukum Syahrini, Hotman Paris, mengungkap ia akan mendampingi kliennya itu ke Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pSenin (2/4/2018).

"Besok hari Senin jam sembilan pagi, Hotman dan Syahrini akan tampil di Pengadilan Negeri Depok dalam kasus First Travel," ucap Hotman melalui video singkat dalam akun Instagram-nya, @hotmanparisofficial, seperti dikutip Kompas.com, Minggu (1/4/2018).

Dengan gaya santai sambil menyendok makanan dari mangkok, Hotman menegaskan bahwa Syahrini tak menutupi apa pun dan siap bersaksi di depan majelis hakim.

"Anda akan lihat tidak ada yang ditutupin dari segi hukum, oke. Hotman akan mendampingi Syahrini Pengadilan Negeri Depok," ucap pria berkacamata ini.

Sebagai pihak yang pernah menggunakan jasa First Travel, Syahrini dibutuhkan menjadi saksi untuk melengkapi pemberkasan kasus dugaan penipuan oleh bos PT First Travel. 

Pasalnya, mantan pegawai bagian keuangan First Travel, Atika Adinda Putri, mengatakan, ada biaya untuk keberangkatan Syahrini bersama jemaah umrah lain pada Maret 2017. Atika mengatakan, pembayaran untuk Syahrini hanya untuk biaya umrah.

Baca juga : Ada Sanksi jika Syahrini Tiga Kali Mangkir dari Sidang First Travel

Syahrini telah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan di Bareskrim Polri. Saat itu, Syahrini membantah menerima fee dari First Travel karena telah meng-endorse paket umrah.

Syahrini mengaku hanya mendapatkan jatah diskon dengan membayar setengah dari harga penuh. Sementara keluarganya, kata dia, membayar secara penuh.

Baca juga : Plesiran ke Belanda, Syahrini Bakal Absen Lagi Jadi Saksi Kasus First Travel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau