Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penahanan Tio Pakusadewo Dipindahkan ke Rutan Cipinang

Kompas.com - 03/04/2018, 15:31 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah menerima pelimpahan tersangka Tio Pakusadewo berikut berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (3/4/2018).

Setelah penerimaan pelimpahan tersebut, Kejari Jaksel akan melakukan penahanan terhadap pemain film Surat dari Praha di Rumah Tahanan (rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

"Kejari Jaksel telah menerima tersangka dan barang buktinya. Tersangka akan ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur," ujar Kepala Kejari Jaksel, Raimel Jesaja.

Untuk barang buktinya, kata Raimel, pihaknya menerima empat paket sabu dengan berat sisa 0,4 gram yang telah dikonsumsi oleh Tio.

Baca juga : Diserahkan ke Kejari Jaksel, Tio Pakusadewo Tampak Lebih Bugar

Setelah ini, berkas perkara pemain film Partikelir itu akan masuk ke tahan penuntutan. Selama 20 hari ke depan, pihaknya akan melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Tio Pakusadewo ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017) pada pukul 23.15 WIB.

Polisi menyatakan, di tempat tinggal Tio mereka dapati sabu, bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit handphone. Sudah 10 tahun Tio menggunakan narkoba jenis sabu.

Mengenai kasus itu, polisi menjerat Tio dengan Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau