JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa ketua RT dan satpam komplek tempat tinggal artis peran Tessa Kaunang.
Mereka akan dibawa sebagai saksi dari pihak Tessa yang melaporkan mantan suaminya, Sandy Tumiwa, atas tuduhan pencemaran nama baik.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Tessa, Irsan Gusfrianto.
"Ini kan masih tahap penyelidikan, klarifikasi, selanjutnya pihak RT sama sekuriti yang jaga rumah Mbak Tessa yang diperiksa," kata Irsan setelah mendampingi Tessa menjalani pemeriksaan terkait laporannya itu di Polda Metro Jaya, Rabu (4/4/2018).
Setelah itu, menurut Irsan, kemungkinan penyidik bakal memanggil Sandy untuk memberikan keterangan. "Mungkin terakhir Sandy sebagai terlapor," ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan pemikiran pihaknya, Sandy menyambangi rumah Tessa pada Januari lalu kemudian menyebarkan dugaan fitnah hanya karena satu alasan.
Baca juga : Kepada Polisi, Tessa Kaunang Jelaskan Dugaan Fitnah oleh Sandy Tumiwa
"Jadi kalau kami sangkut pautkan sama gugatan hak asuh anak akan terlihat bahwa ini direkayasa sedemikian rupa biar bisa dijadikan dalil untuk mengajukan gugatan hak asuh anak. Biar seolah klien kami ini bukan ibu yang baik," ucap Irsan.
Baca juga : Tessa Kaunang Lelah atas Kelakuan Sandy Tumiawa
Diberitakan sebelumnya, Sandy mengklaim telah menggerebek rumah Tessa karena mencurigai ada pria yang sering menginap di sana.
Menanggapi itu, Tessa kemudian melaporkan Sandy ke Polda Metro Jaya, Sabtu (3/2/2018), atas tuduhan pencemaran nama baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.