JAKARTA, KOMPAS.com - Penulis cerita asli film Benyamin Biang Kerok (1972), Syamsul Fuad, heran dengan rencana produser Ody Mulya Hidayat dari Max Pictures yang berniat menggugat balik.
Max Pictures bersama Falcon Pictures merupakan rumah produksi yang yang membuat daur ulang film Benyamin Biang Kerok (2018) garapan sutradara Hanung Bramantyo.
Sebelumnya, hak cipta film Benyamin Biang Kerok digugat oleh Syamsul ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 Maret 2018 lalu.
"Dia bilang akan nuntut balik. Nuntut balik dari mana? Itu sama juga maling teriak maling. Kan lucu, saya penulis cerita, harusnya minta izin ke saya. Malah mau nuntut balik," ujar Syamsul di sela menunggu jadwa sidang perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018).
Kuasa hukum Syamsul, Bakhtiar Yusuf, menimpali pihaknya belum memahami hal yang ingin digugat oleh Ody terhadap Syamsul.
"Pak Ody bilang mereka akan menuntut balik. Kami enggak tahu konteksnya materi apa yang dia ajukan," kata Bakhtiar.
"Kan lucu. Saya penulis cerita, minta izin tidak? Mau nuntut balik, kan lucu," ujar Syamsul menambahkan.
Menurut Bakhtiar lagi, kliennyalah yang berhak menuntut royalti dari Benyamin Biang Kerok itu sebagai pemegang hak cipta.
"Terkait atas cerita, di mana cerita pada tahun 1972 itu itu milik Pak Syamsul kemudian mereka melakukan modifikasi dan di situ terlihat ada karakter fiksi yang memang sama intinya modifikasi itu mereka lakukan tanpa izin dari Pak Syamsul," ucap Bakhtiar.
Sebagai informasi, Ody mengatakan bahwa ia akan menggugat balik Syamsul.
Baca juga : Syamsul Fuad: Bicara Hak Cipta Benyamin Biang Kerok Harusnya ke Saya
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.