Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Masalah Surat Kuasa, Sidang Hak Cipta Benyamin Biang Kerok Ditunda Lagi

Kompas.com - 05/04/2018, 15:30 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang mediasi kedua kasus dugaan pelanggaran hak cipta film Benyamin Biang Kerok yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018), ditunda lagi.

Sebelumnya, hak cipta film Benyamin Biang Kerok digugat oleh Syamsul Fuad, penulis cerita asli film tersebu, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 Maret 2018 lalu.

Naskah asli film Benyamin Biang Kerok karya Syamsul FuadDokumentasi Syamsul Fuad Naskah asli film Benyamin Biang Kerok karya Syamsul Fuad
Ada empat tergugat dalam kasus tersebut, yakni rumah produksi Falcon Pictures dan Max Pictures yang membuat film Benyamin Biang Kerok versi baru. Lalu, para produsernya HB Naveen serta Ody Mulya Hidayat.

"Maka sidang hari ini kami nyatakan selesai dan akan dilanjutkan pada Kamis 12 April 2018," kata ketua majelis hakim PN Jakarta Pusat sebelum menunda sidang.

Kuasa hukum pihak tergugat, Atep Koswara, menjelaskan bahwa pihaknya meminta waktu kepada majelis hakim untuk membenahi dokumen surat kuasa mereka.

"Tadi memang ada perbaikan dari surat kuasa, jadi kuasanya akan disempurnakan lagi minggu depanm Untuk sidang berikutnya kami masih bicarakan soal teknis. Penundaan sidang karena memang masih belum lengkap semua," kata Atep.

Hal senada juga diungkapkan oleh kuasa hukum Syamsul, Bakhtiar Yusuf, berdasarkan informasi yang pihak tergugat sampaikan dalam ruang sidang.

"Ini udah panggilan kedua cuma dari segi administrasi belum siap. Surat kuasa dari tergugat tiga dan empat belum dipersiapkan," kata Bakhtiar. 

Dalam gugatannya, Syamsul menuding tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta atas cerita Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung.

Penulis berusia 81 tahun ini juga menuntut ganti rugi materil sebesar Rp 1 miliar untuk harga penjualan hak cipta film Benyamin Biang Kerok yang tayang 1 Maret 2018 lalu. Selain itu, Syamsul menuntut royalti penjualan tiket film tersebut senilai Rp 1.000 per tiket.

Baca juga : Penulis Asli Heran Produser Benyamin Biang Kerok Akan Gugat Balik

Tak cuma itu, ia pun menggugat para tergugat untuk membayar ganti rugi immateril sebesar Rp 10 miliar yang mencakup kerugian akan hak moralnya sebagai pencipta atau pemegang hak cipta cerita Benyamin Biang Kerok.

Baca juga : Syamsul Fuad: Bicara Hak Cipta Benyamin Biang Kerok Harusnya ke Saya

Terakhir, Syamsul meminta para tergugat melakukan permohonan maaf kepadanya dan klarifikasi melalui media massa terhadap masyarakat atas pelanggaran hak cipta tersebut.

Sidang perdana atas perkara tersebut sudah digelar pada Kamis (22/3/2018) lalu, namun tergugat tak hadir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com