JAKARTA, KOMPAS.com -- Kuasa hukum artis peran Jennifer Dunn, Pieter Ell, mengancam penyebar fitnah terhadap kliennya yang kini menjadi terdakwa kasus narkoba.
Sebagai informasi, beredar kabar bahwa Jennifer yang mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, menerima kunjungan dari pria yang disebut-sebut sebagai suaminya setiap malam.
"Saya minta dalam waktu tiga hari mencabut pernyataan itu dan meminta maaf bahwa itu tidak benar. Jika tidak, maka kami akan melakukan proses hukum. Ini fitnah," ujar Pieter saat ditemui di Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat (6/4/2018) malam.
"Sekali lagi pesan kepada pihak tertentu yang menuding atau memfitnah klien kami menerima tamu di luar jam kunjungan resmi setiap malam, itu kami minta dihentikan," tambahnya.
[Baca juga : Jennifer Dunn Layangkan Protes Keras]
Pieter mengeluarkan ancaman itu atas permintaan Jennifer dan keluarganya yang merasa khawatir isu itu akan berdampak kisruh dalam rutan.
"Karena ini akan menimbulkan kegaduhan di dalam (rutan) bahwa seolah-olah klien kami dianakemaskan daripada warga binaan yang lain, ini akan menimbulkan masalah," ujarnya.
Menurut dia, apapun menyangkut jadwal kunjungan narapidana atau peraturan rumah tahanan lainnya adalah hal sensitif.
"Sensitif dong karena ini soal institusi loh, pencemaran nama baik atau fitnah. Ini bukan hanya kepada klien kami, tetapi juga kepada institusi," ujar Pieter.
"Yang kedua, warga binaan kan sensitif terhadap semua persoalan seperti itu. Kalau semua menuntut seperti itu gimana? Ada kegaduhan dong, nanti meluas, enak aja menuding," imbuhnya.
[Baca juga : Kuasa Hukum: Jennifer Dunn Dapat Rekomendasi Rehabilitasi dari BNNK ]
Apabila selama waktu yang ia tentukan belum ada itikad baik dari pihak yang mereka klaim sebagai penyebar fitnah, Pieter akan melayangkan somasi terlebih dulu.
Meski awalnya enggan mengungkap orang yang ia anggap memfitnah Jennifer, Pieter akhirnya membocorkan inisial orang itu yang disebut dengan "Ms S".
"Ya saya kan minta waktu tiga hari dulu. Minta maaf enggak? kalau enggak, kami tegur tertulis, ini kan bagian dari somasi juga. Jadi sekali lagi. Kami minta kepada Ms S sudah lah, urus yang lain saja lah, klien kami jangan terus diserang dan difitnah seperti itu," kata Pieter.
[Baca juga : Jennifer Dunn Didakwa 3 Pasal dalam Kasus Narkoba]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.