Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani

Kompas.com - 16/04/2018, 08:19 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Kistyarini

Tim Redaksi

"Agar ada efek jera kepada mereka yang membawa-bawa ujaran kebencian," kata Jack.

Jack menilai Dhani sebagai figur publik yang berkompeten di bidang seni musik, seharusnya bisa membawa hal positif kepada bangsa.

"Ahmad Dhani kan seorang musisi, seharusnya bisa membikin lagu-lagu tentang (bertema) Pancasila," kata dia.

Baca juga : Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Wisata Religi, Anak Terbaring di RS

Dalam persidangan kasus yang menjerat Dhani, majelis hakim Ratmoho, Sudjarwanto, dan Totok Sapto Indrato untuk menangani kasus ujaran kebencian tersebut. Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan yang digelar pada Senin (16/4/2018).

Baca juga : Di Oman, Mulan Jameela dan Ahmad Dhani Alami Kejadian Menegangkan

Sebelumnya, penyidik kepolisian telah menyerahkan lima alat bukti kepada kejaksaan. Yakni screenshoot akun Twitter atas nama Ahmad Dhani Prasetyo; satu unit HP; satu buah email beserta password; satu buah akun Twitter dengan nama ADP; dan sebuah sim card.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau