Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sebut Ahmad Dhani Gaji Admin Medsos Rp 2 Juta untuk Unggah Tulisan ke Twitter

Kompas.com - 16/04/2018, 17:53 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ahmad Dhani didakwa memberikan gaji setiap bulan kepada seorang admin media sosial sebesar Rp 2 juta per bulan. Admin yang digaji oleh Dhani bernama Suryopratomo Bimo AT alias Bimo.

Hal itu diungkapkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Dedyng Wibianto Atabay saat membacakan dakwaannya dalam sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (16/4/2018.

Saksi Bimo disebut jaksa bekerja sebagai admin yang bertugas mengunggah tulisan-tulisan terdakwa yang dikirimkan oleh terdakwa melalui WhatsApp dari telepon seluler terdakwa ke ponsel saksi Bimo. 

"Saksi Suryopratomo Bimo AT alias Bimo mendapat gaji per bulan sekitar Rp 2 juta dari terdakwa," papar Jaksa. 

Tanggal 7 Februari 2017, terdakwa mengirimkan tulisan melalui WhatsApp kepada Bimo. "Kemudian saksi Suryopratomo Bimo menyalin persis seperti apa yang dikirim oleh terdakwa dan mengunggah ke Twitter terdakwa @ahmaddhaniprast," kata jaksa. 

"Bahwa postingan-postingan terdakwa melalui admin yaitu saksi Suryopratomo Bimo AT alias Bimo di akun Twitter terdakwa yaitu @ahmaddhaniprast tersebut dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," demikian dakwaan jaksa. 

Baca juga : Tiba di PN Jaksel, Ahmad Dhani Pakai Kaus #2019GantiPresiden

Pembacaan dakwaan JPU itu berlangsung singkat. Dhani yang duduk di bangku terdakwa tampak terlihat santai menyimak pembacaan itu.

"Sudah dengar. Mengerti," jawab Dhani saat ketua majelis hakim Ratmoho menanyakan kepada Dhani atas pembacaan dakwaan.

Setelah itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Dhani dan tim penasihat hukum untuk mengajukan eksepsi. Dhani dan tim kuasa hukum menyatakan akan mengajukan eksepsi pada pekan depan.

Adapun pentolan band Dewa 19 itu diduga melanggar Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Baca juga : Balas Budi, Dul Temani Ahmad Dhani Jalani Sidang

Ancaman hukuman yang menanti suami penyanyi Mulan Jameela itu adalah enam tahun penjara.

Artis musik Ahmad Dhani tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian, Senin (16/4/2018).KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Artis musik Ahmad Dhani tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian, Senin (16/4/2018).
Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @ahmaddhaniprast yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.

Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @ahmaddhaniprast, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.

Dalam persidangan kasus yang menjerat Dhani, majelis hakim Ratmoho, Sudjarwanto, dan Totok Sapto Indrato ditunjukan untuk menangani kasus ujaran kebencian tersebut.

Baca juga : Babak Baru Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani

Sebelumnya, penyidik kepolisian telah menyerahkan lima alat bukti kepada kejaksaan. Yakni screenshoot akun Twitter atas nama Ahmad Dhani Prasetyo; satu unit HP; satu buah email beserta password; satu buah akun Twitter dengan nama ADP; dan sebuah simcard.

Catatan Redaksi: Artikel ini pada Selasa (17/4/2018) sudah mengalami penyuntingan judul dan melengkapi isi kutipan dakwaan untuk menghindari salah persepsi. 

Kompas TV Dhani akan mendengarkan dakwaan jaksa terkait kasus dugaan ujaran kebencian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com