Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon Hadiri Sidang Eksepsi Ahmad Dhani

Kompas.com - 23/04/2018, 15:49 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menghadiri sidang beragendakan eksepsi terhadap terdakwa Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (23/4/2018).

Sidang perkara ujaran kebencian itu dimulai pada pukul 14.20 WIB. Fadli Zon tiba sekitar lima menit kemudian. Mengenakan batik biru, Fadli langsung duduk di bangku hadirin.

Dhani datang bersama tim kuasa hukumnya pada pukul 14.00 WIB. Mengenakan setelan jas serba hitam dan menggenakan blangkon, Dhani terlihat santai dan kerap mengumbar senyum.

Dhani mengatakan menyerahkan persidangan eksepsi tersebut kepada kuasa hukumnya.

"Saya serahkan kepada pengacara," ujar Dhani sebelum dimulai persidangan.

"Modal saya didoakan habib seluruh Indonesia. Jadi hampir semua habib, 99 persen habib mendoakan saya," sambung Dhani.

Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Baca juga : Ahmad Dhani dan Gaya Nyeleneh Selama Persidangan

Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.

Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.

Baca juga : Ahmad Dhani: Dari Ribuan Tweet Saya, Tak Ada yang Rendahkan Suku atau Agama Lain

Pentolan band Dewa 19 itu diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Ancaman hukuman yang menanti suami penyanyi Mulan Jameela itu adalah enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau