Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Ahmad Dhani Berkeberatan dengan Keterangan Saksi

Kompas.com - 21/05/2018, 20:02 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/5/2018).

Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dua saksi yang dihadirkan oleh jaksa adalah Jack Lapian dan Danick Danoko.

Jack Lapian menjadi saksi pertama yang memberikan keterangannya kepada majelis hakim. Jack juga merupakan pelapor Ahmad Dhani dalam kasus ini.

Dalam persidangan, Jack mengatakan bahwa alasannya melaporkan twit Dhani pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, lantaran tiga twit Dhani menimbulkan kebencian dan permusuhan.

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Dilanjutkan

"Menurut kami itu menimbulkan kebencian dan permusuhan. Kami sangat tersinggung," kata Jack menjawab pertanyaan jaksa Sarwoto.

Setelah itu, kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko merasa keberatan dengan berapa jawaban Jack . Hendarsam menilai bahwa Jack hanya berpendapat, bukan menerangkan secara fakta.

"Saya keberatan majelis hakim, dari tadi saksi berpendapat terus," ujar Hendarsam.

Hakim Ketua Ratmoho juga menegur saksi untuk memberikan keterangan fakta, bukan pendapat.

Baca juga: Dilaporkan Lagi oleh Jack Lapian, Ahmad Dhani Sebut Pelapor Belum Puas

"Jadi saksi jelaskan saja faktanya. Kalau itu (pendapat), nanti saksi ahli yang akan menjelaskan," ujar Ratmoho.

Seusai jaksa bertanya, giliran tim penasehat Dhani yang bertanya kepada saksi Jack. Beberapa pertanyaan yang diajukan antara lain, apakah saksi yakin cuitan Dhani ditujukan untuk pendukung Ahok? Dan apa yang menyebabkan saksi tersinggung atas cuitan Dhani?

Jack pun kembali berpendapat, tanpa memberi jawaban secara tegas. Mendengar hal itu, kuasa hukum Dhani kembali berkeberatan. Sementara Hakim Ketua Ratmoho menenangkan.

"Biar nanti hakim yang berkesimpulan," kata Ratmoho.

Baca juga: Ahmad Dhani Siapkan 19 Saksi Luar Biasa untuk Kasus Ujaran Kebencian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com