JAKARTA, KOMPAS.com - Selain tim penasehat hukum, terdakwa Tio Pakusadewo juga membacakan pledoi atau nota pembelaan secara lisan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018).
Tio mengaku, hanya membutuhkan waktu dua hari untuk memikirkan pledoi, dan dua jam untuk menuliskan pledoi tersebut dalam tulisan tangan.
"Mikirnya dua hari ya, cuma ya tulisnya dua jam lah," kata Tio seusai sidang di PN Jaksel.
Dalam persidangan, Tio menyampaikan penyesalan atas perbuatannya menggunakan narkoba. Ia mengaku bersalah di hadapan majelis hakim dan memohon keringan atas hukumannya.
"Semoga majelis hakim memberikan kesempatan saya untuk direhabilitasi. Saya sebagai warga negara yang telah mengakui kesalahan, atas nama hukum dan keadilan, saya memohon untuk memberikan keadilan," ucapnya.
Baca juga: Tio Pakusadewo Bersyukur Banyak Orang Beri Dukungan
Atas pledoi Tio, jaksa penuntut umum meminta waktu untuk mempersiapkan replik atau jawaban atas nota pembelaan terdakwa.
Hakim Ketua Asiadi Sembiring memutuskan sidang akan digelar pada Kamis 5 Juli 2018.
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Tio Pakusadewo dituntut enam tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan dan juga denda sedikitnya Rp 800 juta.
Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (menyimpan, menguasai, dan memiliki). Sementara itu, pihak Tio berkeberatan atas tuntutan JPU.
Mereka mengajukan pledoi karena pasal yang tepat digunakan adalah Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan).
Saat ini Tio Pakusadewo mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur.
Baca juga: Tio Pakusadewo Mengaku Pernah Beberapa Kali Ingin Mengakhiri Hidupnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.