Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibnu Jamil dengan Ade Maya Resmi Bercerai

Kompas.com - 03/07/2018, 14:22 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Ati Kamil

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com -- Pernikahan artis peran yang juga pembawa acara Ibnu Jamil (36) dengan Ade Maya resmi berakhir pada Selasa (3/7/2018).

Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, memutuskan secara verstek bahwa pasangan yang menikah pada 2006 itu resmi bercerai, karena sejak awal rangkaian sidang Ibnu tak pernah hadir.
 
"Putusan hari ini verstek. Jadi, maksudnya, kalau dalam hukum itu istilah verstek adalah putusan yang diambil tanpa kehadiran dari pihak tergugat ataupun kuasa hukumnya, jadi diputuskan secara verstek," tutur kuasa hukum Ade Maya, Agus Setiawan, usai sidang di Pengadilan Agama Tigaraksa pada Selasa yang sama.

Baca juga: Anaknya Sempat Senang Saat Ibnu Jamil dan Ade Maya Berdamai

Menurut Agus, Ibnu sengaja tidak hadir agar proses perceraian berlangsung cepat.

"Kalau menurut saya sih itu lebih untuk mempercepat alur persidangan itu, karena keduanya telah sepakat untuk bercerai secara baik-baik," ucapnya.

"Jadi, hanya Mbak Ade Maya justru yang diwakili kuasa hukum untuk mengajukan gugatan. Mas Ibnu Jamil tidak hadir supaya perkara ini jauh lebih cepat," sambungnya.

Baca juga: Ade Maya: Jika Dilanjutkan, Pernikahan dengan Ibnu Jamil Tak Akan Sehat

Mula-mula, Ade Maya menjadi pihak yang mendaftarkan gugatan cerai atas Ibnu Jamil di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 8 Maret 2017.

Namun, ketika itu, kedua belah pihak tak pernah hadir dalam rangkaian sidang. Oleh karena itu, Pengadilan Agama Jakarta Selatan lalu menggugurkan gugatan cerai Ade terhadap Ibnu.

Baca juga: Kata Ibnu Jamil soal Kabar Perceraiannya

Kemudian, pada 4 Agustus 2017, giliran Ibnu Jamil yang melayangkan permohonan cerai talak atas Ade Maya dan pada akhirnya batal kembali. Mereka memutuskan untuk berdamai pada 30 November 2017.

Lalu, pada 18 Agustus 2018, Ade Maya kembali melayangkan gugatan cerai terhadap Ibnu Jamil ke Pengadilan Agama Tigaraksa. Perkara itu terdaftar dengan nomor 1958/Pdt.G/2018/PA.Tgrs.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau