JAKARTA, KOMPAS.com - Pledoi atau nota pembelaan terdakwa Tio Pakusadewo ditolak seluruhnya oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Kamis (5/7/2018).
Dalam pembacaan repliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yaman menilai bahwa permintaan penggunaan Pasal 112 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika yang diajukan oleh tim panasihat hukum tidak bisa dipenuhi.
Yaman meminta agar majelis hakim memutus terdakwa Tio dengan Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni menyimpan dan memiliki.
"Menyatakan tetap pada surat tuntutan agar majelis hakim memutus dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah memiliki, menyimpan, sesuai dakwaan primer, yakni Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Yaman.
Baca juga: Dipenjara, Berat Badan Tio Pakusadewo Terus Menurun
Jaksa menimbang bahwa Tio merupakan pengguna dan pecandu aku narkoba. Selain itu, proses rehabilitasi Tio selama di RS Bhayangkara, Lebak Bulus, Jakarta Pusat, sewaktu penyelidikan jaksa tidak berhasil.
"Terdakwa sudah lama menggunakan narkoba. Hasil rehab juga tidak berhasil," kata Yaman.
Dengan pernyataan itu, Yaman menyatakan tetap pada tuntutannya agar majelis hakim mempidana Tio dengan hukuman 6 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Setelah pembacaan replik, Asiadi menanyakan kepada Tio dan tim kuasa hukumnya, apakah akan menanggapi kembali.
"Mohon kasih kami waktu satu minggu lagi untuk ajukan duplik," ujar kuasa hukum Tio, Aris Marasabessy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.