Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Berlanjut, Lina Tuntut Dua Hal dari Sule

Kompas.com - 26/07/2018, 17:15 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Ati Kamil

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Sidang gugatan cerai Lina terhadap artis komedi Entis Sutisna (41) atau Sule diputuskan tetap dilanjutkan.

Hal itu terjadi setelah mediasi mereka dinyatakan gagal karena tak ada kesepakatan. Untuk itu Majelis Hakim Pengadilan Agama Cimahi, Jawa Barat, memutuskan untuk melanjutkan sidang ke pokok perkara.

Baca juga: Sidang Mediasi Temui Jalan Buntu, Istri Sule Tetap Ingin Cerai

Menurut kuasa hukum Lina, Abdurrahman, kliennya tetap meminta dua hal yang ia ajukan kepada Sule untuk dipenuhi.

"Gugat cerai dan minta hak asuh anak. Penginnya Bu Lina ambil semua (anak), tapi yang dua itu kan dianggap sudah dewasa, sudah bisa menentukan pilihan mau ikut bapaknya atau ibunya," tutur Abdurrahman ketika dihubungi bersama oleh sejumlah wartawan, Kamis (26/7/2018).

Baca juga: Sule Ingin Pertahankan Rumah Tangga, Istri Berkukuh Cerai

Lina meminta hak asuh atas anak ketiga dan anak keempatnya karena mereka masih kecil.

"Kalau yang di bawah umur kan undang-undang sudah mengatur bahwa hak asuh jatuh kepada ibunya yang masih membutuhkan bimbingan secara rohani dan mentalnya," ujarnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Sule Tegaskan Tak Ada Orang Ketiga

Sebagai informasi, setelah 21 tahun menikah dengan Sule, Lina mendaftarkan gugatan cerainya di Pengadilan Agama Cimahi pada 26 April 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com