JAKARTA, KOMPAS.com — Berdasarkan hasil visum yang dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan, pengusaha Dipo Latief mengalami penganiayaan di bagian wajah.
Menurut laporan Dipo, penganiayaan itu dilakukan oleh istrinya, artis peran yang juga pembawa acara, Nikita Mirzani.
"Sudah divisum. (Penganiayaan) di bagian muka," ungkap AKBP Stefanus saat dihubungi wartawan, Senin (6/8/2018).
Stefanus menambahkan, dari laporan Dipo, sebelum penganiayaan terjadi, pasangan itu bertengkar.
"Ada cekcoklah... biasa kesalahpahaman. Biasa urusan ada masalah rumah tangga," katanya.
Saat ini polisi masih akan mengumpulkan bukti dan saksi-saksi terkait laporan Dipo.
"Keterangan saksinya lagi kita kumpulin, nanti kan setiap keterangan kita kumpulin siapa saksinya," ujarnya.
Rencananya, minggu ini polisi akan memanggil pihak Niki untuk dimintai keterangan.
""Dijadwalkan minggu ini. (Surat) sudah (diajukan), sudah saya tanda tangan," ujarnya lagi.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Stefanus Tamuntuan mengungkapkan bahwa Dipo melaporkan Nikita atas dugaan penganiayaan.
"Iya benar, benar. Untuk tuduhan penganiayaan. Iya, ini sementara yang kita tangani laporannya Dipo atas Nikita Mirzani, tuduhannya penganiayaan," ungkap Stefanus pada Jumat (3/8/2018) lalu.
Niki terancam dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca juga: Pekan Ini Polisi Akan Panggil Nikita Mirzani atas Laporan Dipo Latief
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.