JAKARTA, KOMPAS.com - Artis musik Fariz RM ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, pada 24 Agustus 2018.
Dalam penangkapan, polisi mengamankan dua plastik klip sabu dengan berat bruto 0,90 gram, 2 butir tablet dumolit, 9 butir tablet sanax, dan alat isap sabu.
Penangkapan Fariz setelah tim dari Polres Jakarta Utara melakukan pengembangan berkat laporan dari informasi masyarakat.
Saat itu, polisi sudah menangkan dua tersangka seorang perempuan berinisial DN, yang merupakan pengedar dan seorang pria berinisial AH di kawasan Koja, Jakarta Utara.
Baca juga: Pemain Bass GIGI Sebut Fariz RM Sakit dan Perlu Disembuhkan
1. Ditangkap naik motor
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan bahwa Fariz ditangkap polisi ketika baru pulang ke rumah dengan menaiki motor. Polisi yang sudah menunggu Fariz langsung melakukan pemeriksaan di tempat.
"Dia naik motor pagi-pagi, kami tanya ternyata (barang bukti sabu) ada di saku depan dan saku belakang," kata Argo.
2. Gunakan sabu untuk daya tahan tubuh
"Setelah kami tanya motifnya apa? 'Karena saya sudah tua, umur, sehingga saya banyak job ya, itu untuk daya tahan tubuh'," ujar Argo.
Argo menyampaikan bahwa bahwa alasan seperti itu tidak benar. Argo menegaskan untuk menambah daya tahan tubuh seseorang harus mengonsumi vitamin dan berolahraga.
"Jadi untuk pembelajaran masyarakat ya, jadi jangan sampai untuk pekerjaan itu banyak, tapi pengin bikin tetap fresh jangan gunakan narkotika, itu keliru. Jangan dicontoh seperti ini, tapi jadikan pembelajaran," ucap Argo.
Baca juga: Fariz RM Disebut Bayar Rp 1 Juta Lebih untuk Satu Ampul Sabu
3. Pesan seminggu 3 kali
Kepada polisi, pelantun "Sakura" itu memesan sabu kepada tersangka sepekan bisa dua kali dengan harga di atas Rp 1 juta lebih untuk satu ampul dari tersangka pengedar A.
"Tersangka F ini pesannya hampir seminggu dua kali," ujar Argo.