Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Fariz RM dan Kasus Narkobanya Lagi

Kompas.com - 27/08/2018, 11:45 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

Argo mengatakan, transaksi yang dilakukan Fariz dengan pengedar berinsial A itu dilakukan di berbagai tempat dan lokasi.

"Transaksi kadang-kadang di rumahnya, kadang-kadang di studio, kadang di Mal Gandaria City," ujar Argo.

4. Terancam hukuman 6 tahun penjara

Fariz RM terancam hukuman 6 tahun penjara dalam kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Ancaman di atas 6 tahun penjara," ujar Argo.

Fariz dijerat Pasal 112 ayat 1 Subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Selain itu, ia juga dikenai Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Baca juga: Fariz RM: Saya Bukan Contoh yang Baik

5. Fariz akui perbuatannya salah

Fariz RM mengaku bahwa perbuatannya yang mengonsumsi narkoba jenis sabu bukanlah contoh yang baik.

"Oh iya, jelas ini bukan contoh yang baik," ujar Fariz.

Fariz yang yang dikenal sebagai pelantun "Sakura" itu mengakui perbuatannya. Ia meminta masyarakat untuk tidak mengikuti perbuatan buruk yang dilakukannya.

"Jangan mengikuti apa yang saya lakukan dan saya menyesali segala perbuatan saya," ujar Fariz.

Baca juga: Fariz RM Pesan Sabu Seminggu Dua Kali

 

6. Bukan kasus pertama

Ini bukan kali pertama pelantun "Sakura" itu tersandung kasus narkoba. Ia kali pertama terjerat kasus narkoba pada 2007 lalu.

Kepolisian Sektor Metro Kebayoran Baru menangkap Fariz pada 28 Oktober 2007 dini hari karena diduga membawa 1,5 linting ganja.

Dalam kasus narkoba ini Fariz akhirnya divonis dengan hukuman 8 bulan penjara potong masa hukuman. Sisa hukuman Fariz juga dihabiskan di Rumah Sakit Melia Cibubur, Jakarta Timur, untuk rehabilitasi.

Setelah bebas, Fariz lagi-lagi tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis-jenis heroin, ganja, dan sabu di kediamannya di Perumahan Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, pada Selasa 6 Januari 2015.

Fariz divonis delapan bulan penjara. Penyanyi lagu "Barcelona" itu mengatakan, dari vonis delapan bulan penjara, dirinya hanya menjalani masa tahanan selama enam bulan dengan potongan remisi dua bulan.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Fariz RM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau