JAKARTA, KOMPAS.com -- Hari ini, Rabu (5/9/2018), beredar kabar bahwa narapidana kasus penyalahgunaan narkoba artis peran Jennifer Dunn (29) akan bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, sekitar pukul 08.00 WIB.
Ketika awak media mencoba mengkonfirmasi kepada seorang petugas jaga di ruang pendaftaran Rutan Pondok Bambu, ia mengaku belum mendapatkan informasi apa-apa tentang itu.
“Enggak ada info apa-apa soal itu (Jennifer Dunn bebas),” ucap petugas perempuan yang enggan menyebutkan namanya saat awak media mencoba mengonfirmasi, Rabu siang.
Hingga menjelang siang tepatnya pukul 11.00 WIB, juga belum ada tanda-tanda ada keluarga atau kerabat Jennifer datang menjemputnya di rutan.
Baca juga: Banding Diterima, Vonis Jennifer Dunn dari 4 Tahun Tinggal 10 Bulan
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Jennifer Dunn dengn hukuman empat tahun penjara. Namun, Jennifer kemudian mengajukan banding.
Tak menunggu waktu lama, Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan banding Jennifer dan memangkas vonis daei PN Jakarta Selatan dari empat tahun menjadi 10 bulan.
"Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 25 Juni 2018 No.350/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding; MENGADILI SENDIRI," demikian yang tercantum dalam laman resmi Mahkamah Agung (MA), Kamis (23/8/2018).
Sebelumnya, polisi menangkap Jennifer pada 31 Desember 2017. Jika hukuman 10 bulan itu dipotong masa tahanan, maka kemungkinan Jennifer bakal menghirup udara bebas pada Oktober 2018 mendatang.
Baca juga: Hakim PT DKI Pangkas Hukuman Jennifer Dunn Jadi 10 Bulan, Ini Pertimbangannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.