JAKARTA, KOMPAS.com -- Tim kuasa hukum untuk Ahmad Dhani, yang menjadi terdakwa dalam kasus ujaran kebencian, menghadirkan seorang saksi fakta bernama Fahrul Fauzi Putra dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/9/2018).
Ketika memberi kesaksian dalam sidang itu, Fahrul mengaku bertanggung jawab dan memiliki ide untuk salah satu dari tiga tweet yang diperkarakan dalam kasus tersebut.
Tweet itu diunggah pada 7 Februari 2017 ke akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.
Baca juga: Pengacara: Yang Mau Jadi Saksi Ahli Kasus Ahmad Dhani Berbondong-bondong
Fahrul memberi keterangan kepada Hakim Ketua, Ratmoho, mengenai kegeramannya yang mendorong ia mendapat ide berupa kalimat untuk tweet itu.
Fahrul lalu mengirim kalimat tersebut kepada admin Twitter itu, Suryopratomo Bimo, lewat pesan WhatsApp. Menurut Fahrul, Bimo kemudian meneruskan kalimat itu untuk diunggah sebagai tweet.
"Itu inisiatif sendiri tanpa konfirmasi ke Mas Dhani. Menurut kacamata aku sendiri seperti itu, makanya aku mengirim pesan itu ke Bimo untuk dimuat," tutur Fahrul.
"(Untuk dua tweet lainnya) bukan aku. Yang dua tweet, aku enggak tahu," sambungnya.
Baca juga: Kali Pertama Mulan Jameela Temani Ahmad Dhani Jalani Sidang
Dalam sidang tersebut, Fahrul menjelaskan bahwa ia merupakan salah satu anggota tim sukses (timses) yang mensosialisasikan Ahmad Dhani selama pemusik itu mengikuti Pemilihan Bupati Bekasi pada 2017.
Masuk timses Ahmad Dhani, Fahrul diberi kewenangan untuk memegang handphone miliki Dhani.
Fahrul memegang handphone ketika Dhani menjalani kampanye di Bekasi.
Ketika Dhani selesai kampanye di Bekasi dan pulang ke Jakarta, handphone itu dikembalikan. Handphone itu bukan untuk langsung men-tweet pada akun Twitter.
Baca juga: Jadi Caleg, Ahmad Dhani Merasa Tak Perlu Sosialisasi dan Pembekalan
Fahrul juga mengaku tidak menerima gaji reguler.
"Tidak menerima, aku tidak pernah menerima upah. Kalau pulang, aku dikasih untuk ongkos," ujar Fahrul.
Tim kuasa hukum untuk Ahmad Dhani menghadirkan hanya satu saksi dalam sidang kali ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.