JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Sule, Dose Hudaya, mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Agama Cimahi menolak permohonan mut'ah berupa rumah yang diajukan Lina dengan pertimbangan adanya perselingkuhan dari pihak penggugat.
"Salah satu pertimbangan hakim karena terbukti Lina berhubungan dengan laki-laki lain. Jadi, perselingkuhan jadi pertimbangan," kata Dose kepada Kompas.com saat dihubungi, Kamis (20/9/2018).
Bahkan, pengakuan istri Teddy, pria yang dikabarkan dekat dengan Lina, Icha, dijadikan salah satu bukti yang menjadi pertimbangan hakim.
"Yang beredar di media massa, online dan TV ada statement dari Ica (istri Teddy) itu dipertimbangkan dan terbukti (ada perselingkuhan)," ungkapnya.
Sebelumnya pihak Lina melalui kuasa hukumnya, Abdurahman, membantah tudingan soal perselingkuhan tersebut.
Baca juga: Sule dan Lina Bercerai, Isu Perselingkuhan Dibantah
Abdurahman mengatakan, berdasarkan pengakuan kliennya, hubungan Lina dan pria bernama Teddy itu sebatas teman.
Baca juga: Majelis Hakim Tolak Permintaan Istri Sule soal Mutah Rumah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.