JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian yang menjerat terdakwa Ahmad Dhani digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018).
Sidang beragendakan mendengar keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan oleh tim penasehat hukum Dhani. Saksi ahli bahasa Erfi Firmansyah mengatakan, satu kata dari salah satu twit Dhani tidak mengandung unsur kebencian.
Kata itu adalah 'diludahi', yang ada pada twit yang diunggah Dhani pada 6 Maret 2017. Twit itu berbunyi, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi muka nya - ADP."
"Meludahi ini kan bahasa kiasan. Kata ini sebenarnya bisa ditanyakan kepada terdakwa apakah sudah ada orang yang diludahi akibat twit terdakwa?" kata Erfi menjawab pertanyaan kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko.
Baca juga: Saksi Ahli Berhalangan Hadir, Sidang Kasus Ahmad Dhani Ditunda
"Atau setelah adanya twit ini apakah terjadi aksi peludahan muka terhadap yang dianggap pendukung penista agama? Kalau tidak ada orang yang diludahi setelah peristiwa itu, artinya kiasan saja," sambung Erfi.
Menurut Erfi, selagi tidak terjadi hal yang dimaksud, itu bukanlah masalah. Diludahi, kata Erfi, adalah sebuah perumpamaan dalam merangkai kata-kata.
"Itu hanya perumpamaan saja," kata dia.
Selain menghadirkan saksi ahli bahasa, tim penasehat hukum Dhani juga menghadirkan saksi ahli pidana yang bernama Abdul Khair Ramadhan.
Untuk sidang selanjutnya, tim penasehat hukum Dhani akan menghadirkan satu saksi lagi pada pekan depan 22 Oktober 2018.
Baca juga: Ahmad Dhani Diperiksa di Polda Jatim Terkait Vlog Idiot
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.