Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli Berhalangan Hadir, Sidang Kasus Ahmad Dhani Ditunda

Kompas.com - 08/10/2018, 16:04 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus ujaran yang menjerat terdakwa Ahmad Dhani yang seharusnya berjalan hari ini, Senin (8/10/2018) ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Penundaan itu dilakukan, lantaran saksi ahli pidana yang akan dihadirkan oleh tim penasehat hukum Dhani berhalangan hadir.

Kepada Hakim Ketua Ratmoho, Ali Lubis sebagai salah satu tim kuasa hukum Dhani mengatakan, ahli pidana berhalangan, karena tidak bisa meninggalkan tugas di universitasnya.

"Ahli mengabarkan bahwa dia berhalangan hadir. Ahli ada urgent di kampus. Minggu depan kami akan menghadirkan dua saksi ahli sekaligus," kata Ali.

Baca juga: Ahmad Dhani Tampil Berbeda di Persidangan Hari Ini

Sementara itu, tim jaksa Sarwoto keberatan dengan penundaan sidang saksi ahli ini. Mengacu kesepakatan pekan lalu, kata Sarwoto, jika saksi ahli tidak hadir maka sidang selanjutnya akan beragendakan pemeriksaan terhadap terdakwa.

Namun, Hakim Ketua Ratmoho tidak bisa mengabulkan keberatan jaksa. Majelis hakim, kata Ratmoho, memerlukan pembuktian-pembuktian saksi ahli dari pihak terdakwa.

"Jadi demikian pak jaksa, kita sudah dengar alasan dari tim penasehat hukum terdakwa. Besok dihadirkan dua saksi sekaligus," kata Ratmoho.

"Saya juga sudah disenyumin pimpinan. Lama sekali. Cuma disenyumin saja," lanjut Ratmoho yang meminta tim penasehat hukum Dhani untuk komitmen menghadirkan saksi pada pekan depan.

Sidang kasus ujaran kebencian tersebut akan kembali digelar pada 15 Oktober 2018. Agendanya adalah pemeriksaan dua saksi ahli yang dihadirkan oleh tim penasehat hukum terdakwa.

Baca juga: Ahmad Dhani Tak Hadir, Sidang Kasus Ujaran Kebencian Ditunda

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau