Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani Diperiksa sebagai Pelapor Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Sam Aliano

Kompas.com - 24/10/2018, 19:58 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Artis peran Nikita Mirzani mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (24/10/2018). Didampingi kuasa hukumnya, Aulia Fahmi, Niki mengaku datang untuk diperiksa terkait laporannya atas pengusaha Sam Aliano.

Menurut Aulia, kliennya mendapatkan 12 pertanyaan dari penyidik Polres Jakarta Selatan.

"Tadi ada 12 pertanyaan terkait tuduhan Sam Aliano yang waktu itu menuduh Nikita meminta tebusan sebesar Rp. 5 Miliar," ujar Aulia.

Baca juga: Nikita Mirzani Resmi Cabut Permohonan Itsbat Nikah dan Cerainya atas Dipo Latief

Pertanyaan yang diajukan seputar bagaimana selama ini hubungan Niki dengan Sam Aliano hingga adanya tuduhan dari Sam terkait permintaan uang sebesar Rp 5 Miliar.

"Tadi pertanyaannya seputar fakta-fakta, apakah sudah pernah bertemu Sam Aliano atau belum, sudah pernah komunikasi apa belum," ungkapnya.

"Tadi kita tegaskan, bahwa Nikita belum pernah bertemu sama Sam Aliano. Belum pernah komunikasi, apalagi sampai meminta sesuatu," imbuh Aulia.

Kasus ini bermula saat Sam Aliano yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, terkait twit Niki yang dituduh menghina Panglima TNI yang saat itu dijabat Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo beberapa waktu lalu.

Atas hal itu, Sam kembali sesumbar dan mengatakan bahwa Niki meminta uang sebesar Rp 5 Miliar jika ingin laporan atas Sam dicabut.

Baca juga: Senin, Nikita Mirzani Diperiksa sebagai Pelapor Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Sam Aliano

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau