Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Chris Brown Gugat Balik Perempuan yang Menuduhnya Memerkosa

Kompas.com - 25/01/2019, 09:38 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

Sumber EOnline

KOMPAS.com - Penyanyi R&B asal AS, Chris Brown, dan kuasa hukumnya, Raphael Chiche, telah mengajukan gugatan ke kejaksaan terhadap perempuan yang mengaku diperkosa olehnya.

Ia menuding bahwa orang yang melaporkannya itu telah membuat tuduhan palsu.

Pada Selasa (22/1/2019), Brown ditahan kepolisian Paris atas tuduhan pemerkosaan dan penyalahgunaan narkoba.

Menurut laporan, seorang perempuan berusia 25 tahun mengaku ke polisi bahwa ia diperkosa Brown, pengawal, dan seorang temannya di Mandarin Orienal Paris pada 15 Januari lalu.

Baca juga: Diperiksa Semalaman, Chris Brown Akhirnya Boleh Pulang

Namun, pelantun "Crawl" itu bersama dua orang lainnya kemudian dibebaskan. TMZ melaporkan bahwa Brown dibebaskan tanpa jaminan dan bisa meninggalkan negara tersebut.

Sementara seorang sumber mengatakan kepada NBC News, penyelidikan tak berhenti pada tahap itu dan tetap berlanjut di bawah wewenang jaksa penuntut umum Paris.

Setelah bebas, Brown langsung menuliskan bantahannya melalui media sosial. Di akun Instagram-nya, ia bersikeras menampik tuduhan pemerkosaan tersebut.

"Saya tegaskan... tuduhan itu palsu dan benar-benar omong kosong. Tidak pernah! Demi putri dan keluarga saya, (tuduhan) itu sangat kurang ajar dan bertentangan dengan karakter dan moral saya. Perempuan itu berbohong," tulisnya yang kemudian ia hapus.

 Baca juga: Chris Brown Bantah Tuduhan Pemerkosaan di Paris

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau