1. Ahmad Dhani Langsung Ditahan di LP Cipinang
Penyanyi Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, setelah divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Pantauan Kompas.com, usai keluar dari ruang sidang, Dhani yang sudah selesai meladeni wawancara awak media langsung menuju sebuah mobil tahanan.
Dhani dengan tersenyum memasuki mobil tahanan. Di dalam mobil, Dhani didampingi tim kuasa hukumnya, yakni Ali Lubis dan Hendarsam Marantoko, anaknya yang bernama Abdul Qodir Jaelani, dan seorang polisi. Sarwoto yang mewakili tim jaksa penuntut umum (JPU) juga ikut dalam mobil tersebut.
Ali mengatakan bahwa Dhani langsung dibawa ke LP Cipinang untuk ditahan.
"Ke LP Cipinang. Iya ditahan," ujar Ali.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Ratmoho menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani. Ratmoho juga meminta jaksa untuk segera melakukan penahanan terhadap Dhani.
Adapun tuntutan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara.
Baca selengkapnya: Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara
Baca juga:
Pihak Ahmad Dhani Akan Ajukan Banding atas Vonis 1,5 Tahun Penjara
Konser Reuni Dewa 19 di Malaysia Tetap Berlangsung meski Ahmad Dhani Ditahan
Usai Vonis, Ahmad Dhani Masih Optimis Bisa Tetap Nyaleg
2. KPU: Ahmad Dhani Masih Memenuhi Syarat sebagai Caleg meski Sudah Divonis
Namun, saat ini Ahmad Dhani masih memenuhi syarat sebagai caleg. Sebab, hukuman pidana yang dijatuhkan kepadanya belum inkrah.
Caleg Partai Gerindra untuk Dapil Jatim 1 itu masih berencana untuk mengajukan banding.
"Apabila dia dijatuhi hukuman pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, dia tidak memenuhi syarat sebagai calon. Nah, kita tinggal lihat, apakah putusan kepada ADP itu sudah inkrah atau belum," kata Wahyu dikonfirmasi, Senin (28/1/2019).
"Kalau yang bersangkutan ajukan banding ya berarti putusan hukum itu belum berkekuatan hukum tetap. Artinya, KPU belum bisa eksekusi," sambungnya.