Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Glenn Fredly Sebut RUU Permusikan Tetap Perlu Dibahas meski Pro dan Kontra

Kompas.com - 05/02/2019, 11:00 WIB
Andika Aditia,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Glenn Fredly merasa RUU Permusikan tetap harus dibahas untuk menentukan masa depan belantika musik Tanah Air.

Menurut Glenn, pro dan kontra adalah hal biasa dalam setiap hal, termasuk RUU Permusikan.

"Ini kalau enggak dibicarakan mau sampai kapan bakal begini. Share market (musik) kita dari sekian peringkat, kita rendah banget ada sekitar di 30," ungkap Glenn saat ditemui di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019).

Glenn melihat ada sesuatu yang salah di dalam industri musik Indonesia, di mana banyaknya konser serta musisi yang produktif tapi tak mendorong sumbangsih yang banyak pula.

Baca juga: 260 Musisi Tolak Pengesahan RUU Permusikan

"Contoh deh, pemasukan dari dunia musik saja kecil banget, cuma 0,49 persen ke PDB (produk domestik bruto). Bayangin, ini mau sampai kapan tata kelola musik kita begini," tandas Glenn.

"Misalnya kayak orang yang cerita tentang dibayar dua ratus ribu seharian manggung di cafe," sambungnya.

Glenn menyarankan kepada para pelaku musik Tanah Air untuk mau membuka mata sejenak dan berdiskusi tentang masa depan musik Indonesia.

"Makanya hal-hal kayak gini harus dikaji secara mendalam secara komprehensif, hari ini sangat positif lah kalau dilihat kayak masukan teman-teman yang enggak setuju (RUU Permusikan). Artinya semua sama, pengin industri yang baik," ucap Glenn.

Baca juga: Anang Hermansyah Akan Tetap Dukung RUU Permusikan meski Tak Lagi Duduk di DPR

"Sama, semua itu semangat yang positif sih. Dan ini bisa dibilang, kami sekaligus pelaku seni ingin menjadikan ini katalisator untuk terus membangun ekosistem yang sehat kedepannya," sambungnya.

Glenn meminta kepada para pelaku musik untuk tidak khawatir berlebihan dalam menunjukkan protes terhadap RUU Permusikan.

Menurut Glenn, masih banyak waktu kepada para pelaku musik untuk memperbaiki bersama kelemahan dari RUU tersebut.

"Gini, kan ini prosesnya masih panjang, kan ada lima tahapan UU itu (untuk bisa disahkan) dari perencanaan sampai pengesahan, kan dari November 2018, ini masih panjang," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com