Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anang Hermansyah Akan Tetap Dukung RUU Permusikan meski Tak Lagi Duduk di DPR

Kompas.com - 04/02/2019, 21:39 WIB
Andika Aditia,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dan pencipta lagu sekaligus anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah, menegaskan dirinya akan tetap mendukung RUU Permusikan meski sudah tak lagi menjadi anggota legislatif.

Anang merasa hal tersebut merupakan salah satu usahanya dalam memajukan industri musik Tanah Air.

"Pasti saya bakal tetap support nanti ,meskipun sudah enggak (jadi anggota legislatif), kan ada juga teman-teman musisi yang juga sedang maju ke parlemen, mungkin bisa lebih baik lagi, itulah harapan," ungkap Anang saat ditemui usai diskusi dengan para pelaku musik di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019).

Baca juga: Ashanty Tegaskan Anang Hermansyah yang Mengusulkan RUU Permusikan

Kata Anang, kelanjutan RUU Permusikan bisa terus berjalan, meski nanti dirinya sudah tak lagi menjadi anggota dewan.

"Itu bukan masalah. Konteksnya bukan itu, tapi konteksnya bagaimana kita menaruh perhatian pada industri musik ini," ungkap Anang.

Menurut Anang, meski belum sempurna, ia merasa RUU Permusikan tetap perlu didorong demi meningkatkan kualitas industri musik Tanah Air.

"Industri musik Indonesia tuh kecil ya (pemasukan), cuma 0,49 persen di bawah 1 persen sedangkan negara lain bisa lebih jaya lagi. Terus seniman musik di daerah cuma dibayar Rp 200 ribu," ungkap Anang.

"Ini sebuah ikhtiar lagi, karena berkali-kali dilakukan hal yang seperti ini. Saya dan Mas Glenn (Fredly) berdiskusi bahwa ini berikhtiar. Mudah-mudah bisa berjalan dengan baik," sambungnya.

Baca juga: RUU Permusikan Banyak Dikritik, Anang Hermansyah Terima Semua Saran

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com