Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lika-liku RUU Permusikan, Berawal dari Draf dan Tuai Polemik

Kompas.com - 05/02/2019, 14:27 WIB
Andika Aditia,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa tahun terakhir Rancangan Undang Undang (RUU) Permusikan yang digulirkan Komisi X DPR RI menjadi topik hangat di kalangan pemangku kepentingan musik Tanah Air.

RUU Permusikan yang kini telah menjadi draf menuai pro dan kontra, khususnya beberapa bulan terakhir semenjak naskah draf dibaca banyak orang.

Lalu bagaimana perjalanan RUU Permusikan tersebut? Berikut hasil rangkuman Kompas.com:

30 Maret 2015

Komisi X DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan perwakilan dari industri musik. RDPU tersebut membahas kegelisahan para pemangku kepentingan industri musik tentang implementasi UU Nomor 28 Tahun 2014, tentang hak cipta yang belum memihak keberlangsungan industri musik. Pertemuan ini menjadi cikal bakal pemikiran perlunya disusun RUU Permusikan.

12 April 2017

Anggota Komisi X DPR RI, Anang Hermansyah, menyerahkan Naskah Akademik RUU Permusikan kepada Pimpinan Komisi X DPR RI.

7 Juni 2017

RDPU Komisi X DPR RI dengan perwakilan pegiat musik, membahas urgensi pembahasan RUU Permusikan secara lebih serius di DPR RI agar tata kelola industri musik dapat segera dibenahi.

4 April 2018

Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, beserta Anang Hermansyah bertemu beberapa musisi. Pertemuan tersebut bertujuan mendorong DPR RI mempercepat pembahasan Draf RUU Permusikan bertanggal 15 Agustus agar semakin lebih berpihak pada kemajuan ekosistem musik.

24 Oktober 2018

RUU Permusikan secara resmi masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019 DPR RI berdasarkan hasil rapat antara Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Dewan Perwakilan Daerah, dan Pemerintah.

Total sebanyak 54 pasal ada di dalam draf RUU Permusikan yang disusun oleh Badan Keahlian DPR RI.

Draf Naskah Akademik dan RUU Permusikan versi 15 Agustus 2018 tersebut adalah yang kini banyak menuai polemik di kalangan pelaku musik Tanah Air.

Baca juga: Marcell Siahaan Sebut Perumus RUU Permusikan Kurang Observasi

Draf RUU tersebut terbagi dalam sembilan Bab, yakni Bab I - Ketentuan Umum, Bab II - Kegiatan Permusikan, Bab III -Pengembangan Pelaku Musik, Bab IV - Pelindungan, Bab V - Sistem Pendataan dan Pengarsipan, Bab VI - Partisipasi Masyarakat, Bab VII - Ketentuan Pidana.

Bab VIII - Ketentuan Peralihan, dan Bab IX - Ketentuan Penutup

Semenjak tersebar beberapa bulan lalu, draf RUU Permusikan langsung memantik perdebatan di antara pelaku musik, ada yang setuju dan banyak juga yang menolak.

Para pelaku musik yang menolak pun akhirnya menyatakan sikap dengan membentuk Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan yang terdiri dari sebanyak 262 orang, baik dari musisi, produser musik, serta pekerja industri musik.

Beberapa pelaku musik yang tergabung dalam koalisi tersebut, adalah Rara Sekar, Danilla Riyadi, Endah Widiastuti (Endah N Rhesa), Cholil Mahmud (Efek Rumah Kaca), Arian 13 (Seringai), Superman Is Dead, dan Erix Soekamti.

Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan ini mempersoalkan 19 pasal yang ada di dalam draf RUU Permusikan, mulai dari Pasal 4, 5, 7, 10, 11, 12, 13, 15, 18, 19, 20, 21, 31, 32, 33, 42, 49, 50, dan 51.

Koalisi Nasional Tolak RUU ini beranggapan bahwa draf RUU Permusikan memiliki banyak masalah fundamental yang membatasi dan menghambat perkembangan proses kreasi pekerja musik.

Baca juga: Sandy PAS Band Sebut RUU Permusikan Ada Baik dan Buruknya

Hal itu seperti yang tertera pada pasal 5, yang melarang tiap musisi menciptakan lagu yang mendorong khalayak melakukan kekerasan serta melawan hukum, membuat konten pornografi, memprovokasi pertentangan antarkelompok, menodai agama, membawa pengaruh negatif budaya asing dan merendahkan harkat serta martabat manusia.

Lalu ada pasal 50 yang mengatur hukuman penjara atau denda kepada yang melanggar pasal 5, meski belum jelas tertera berapa tahun hukuman penjara dan dendanya.

Melihat penolakan tersebut, musisi sekaligus anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah membuka dialog kepada para pelaku musik untuk mengurangi kesalahpahaman yang terjadi.

Anang mengadakan diskusi di sebuah kafe di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, pada hari Senin (4/2/2019).

Diskusi ini dihadiri oleh seratusan pelaku musik, seperti Rara Sekar, Glenn Fredly, Kadri Mohamad, Once Mekel, Anji, dan Armand Maulana.

Namun diskusi tersebut tak berjalan sesuai harapan, diskusi sempat bersitegang, dan tak menghasilkan titik temu.

Baca juga: Sandy PAS Band Sebut RUU Permusikan Ada Baik dan Buruknya

Rencananya diskusi tersebut akan kembali diadakan, namun belum diketahui pasti kapan dan dimana.

Sementara, Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan tetap kukuh pada sikap awal mereka, yakni menolak.

Atas penolakan itu, koalisi juga menginisiasi petisi daring penolakan RUU Permusikan melalui www.change.org.

Hingga Selasa (5/2/2019) pukul 10.00 WIB, sebanyak 170.323 orang telah mendukung petisi tersebut.

Bahkan, Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan akan menggelar konser sebagai bentuk penolakan apabila RUU tersebut tetap digulirkan.

"Kalau dari kita sikapnya tegas, kita menolak RUU Permusikan ini. Tapi kalau mau dilanjutkan proses dari RUU Permusikan ini, berarti kita akan bertemu tanggal 9 Maret 2019 nanti di lapangan bersama puluhan ribu musisi dari seluruh Indonesia," ucap Wendi Putranto, manajer band Seringai sekaligus pengamat musik di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019).

Akan tetapi di sisi lain, Anang ingin RUU semacam ini tetap dilanjutkan, ia merasa regulasi ini penting demi kemajuan industri musik Tanah Air.

Berkait pro dan kontra terhadap pasal yang dianggap tak berpihak kepada para musisi, Anang berjanji akan mengkaji ulang setiap pasal yang dianggap bermasalah.

"Pastinya akan dikaji ulang. Masukkan ini kan nanti akan dikaji dan jalan terus. Ya memang masalah poin yang Pasal 5, kebebasan berkreasi yang dilarang di sini," kata Anang di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019).

"Tinggal nanti bagaimana kita bersama-sama untuk duduk kembali, karena memang di luar sana ada yang juga yang berharap ada tata kelola yang baik tentang industri musik Indonesia," lanjut Anang.

Senada dengan Anang, penyanyi Glenn Fredly merasa regulasi ini perlu dibahas melihat ada tata kelola yang salah dalam industri musik Indonesia.

Kecilnya pemasukan industri musik Tanah Air menjadi alasan Glenn ingin tetap RUU Permusikan dibahas lebih lanjut.

"Ini kalau enggak dibicarakan mau sampai kapan bakal begini. Share market (musik) kita dari sekian peringkat, kita rendah banget ada sekitar di 30," ungkap Glenn saat ditemui di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019).

Baca juga: Marcell Siahaan: RUU Permusikan Tidak Urgen

"Contoh deh, pemasukan dari dunia musik saja kecil banget, cuma 0,49 persen ke PDB (Produk Domestik Bruto). Bayangin, ini mau sampai kapan tata kelola musik kita begini," tandas Glenn.

Di lain pihak, Badan Ekonomi Kreatif atau Bekraf yang memasukkan musik ke dalam 16 subsektor ekonomi kreatif merasa RUU Permusikan perlu, asal saja isinya harus berkualitas dan tepat sasaran.

"(RUU Permusikan) Perlu kalau isinya bagus, karena ini sesuatu yang mengikat, karena yang dikhawatirkan kemarin (draf RUU Permusikan) belum sampai ke pemerintah, karena ini kan diinisiasi oleh Mas Anang dan kawan-kawan di DPR, sebetulnya draf RUU Permusikan itu masih sangat awal, draf itu biasanya bisa mengalami perubahan 18-20 kali," ucap Kepala Bekraf, Triawan Munaf, kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (5/2/2019).

Triawan merasa ekosistem musik saat ini masih sangat jauh dari kata ideal. Ia merasa perlu ada sistem yang dikuatkan oleh regulasi terkait.

"Betul (kontribusi musik terhadap PDB Nasional) 0,49 persen, sebetulnya kan ekosistem musik belum terbentuk, sehingga kegiatan ekonomi soal musik tidak termonetisasi dengan baik," ucap Triawan.

"Misal kita ciptakan lagu di Jakarta terus dinyanyikan di Medan, akhirnya karena tidak tahu, royalti enggak masuk, kan sistem yang menunjang itu juga belum ada," sambungnya.

Berkait hal tersebut, Triawan menilai perlu ada dorongan agar ekosistem musik bisa berjalan baik dengan komponen penunjang yang lengkap.

Sedangkan, kata Triawan, regulasi yang sudah ada masih sangat baru diterapkan sehingga belum terasa betul dan masih terus menyesuaikan.

"(sistem) Belum (menunjang), tapi sudah ada regulasinya seperti Hak Kekayaan Intelektual, serta Lembaga Kolektif Nasional, tapi ini semua masih awal, kita juga belum ada big data untuk memaksimalkan itu semua," ungkap Triawan.

Bagi Triawan, saat ini sebaiknya kita coba membuka mata bahwa perubahan terus terjadi semenjak era digital berkembang, termasuk dengan musik.

"Kalau secara spesifik tata kelola (musik) ini sudah diperkuat dengan big data, nah ini apakah UU itu membantu atau tidak (dilihat nanti), jadi UU ini harus tepat sekali untuk masa sekarang dan masa depan, karena konsep bisnis sendiri sedang berubah terus, di Amerika saja sedang terus berbenah soal itu (konsep bisnis musik)," ungkap Triawan.

Baca juga: Glenn Fredly Sebut RUU Permusikan Tetap Perlu Dibahas meski Pro dan Kontra

Berkait draf RUU Permusikan, Triawan menyayangkan naskah tersebut sudah tersebar padahal masih sangat mentah.

"Biasanya draf awal itu tertutup sifatnya, setelah ada pembahasan beberapa kali baru ini melalui panja (panitia kerja), dan uji kelayakan publik, ada banyak tahapan, belum lagi ada asosiasi yang dilibatkan," ucap Triawan.

"Kalau publik melihat ini ya.. yang benar saja, publik langsung was-was, karena ini kan masih sangat mentah sekali, karena belum waktunya go publik karena masih orat-oret gitu istilahnya," lanjut Triawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com