JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Sandy Tumiwa (37) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
"(Sandy Tumiwa) sudah kami tentukan sebagai tersangka," ucap Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian Rishadi di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019).
Penetapan status tersangka itu melalui pertimbangan bahwa polisi menyita alat bukti berupa sabu, alat isap sabu, bong, dan aluminium foil dari tangan Sandy.
Selain itu, hasil tes urine Sandy juga menyatakan bahwa ia positif mengonsumsi sabu.
"Karena alat bukti yang ada, kami tes urine, semua positif," ujar Arie menambahkan.
Baca juga: Sandy Tumiwa Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba
Sandy Tumiwa sebelumnya ditangkap oleh Unit Narkoba Polsek Metro Menteng, Jumat (1/3/2019) dini hari, atas dugaan kepemilikan narkotika. Penangkapan Sandy dilakukan di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan, pada pukul 02.30 WIB.
Tiga tahun lalu, Sandy juga pernah terjerat kasus hukum. Kala itu, ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 April 2016 atas kasus investasi bodong.
Karena selama proses hukum itu berjalan Sandy telah ditahan lima bulan, ia hanya tinggal menjalani satu setengah tahun atau 18 bulan lagi. Pada 24 Februari 2017, ia dinyatakan bebas bersyarat.
Baca juga: Sandy Tumiwa Pesan Sabu Tiap Dua Hari Sekali
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.