Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Ingin Pihak Penyedia Dokumen Pernikahan Kriss Hatta - Hilda Diperiksa

Kompas.com - 10/04/2019, 07:15 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kuasa hukum artis peran Kriss Hatta (30), Indra Tarigan mengatakan, bahwa pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti yang akan menyatakan bahwa kliennya tidak bersalah.

Pihaknya justru mempertanyakan mengapa pihak penyedia dokumen pernikahan Kriss Hatta dan Hilda Vitria, tidak diperiksa. 

"Kalau persiapan kita dari bukti-bukti yang ada, kita nanti optimis menang. Sekarang gini pertanyaan saya, buat penyidik juga," ujar Indra saat ditemui di Kejaksaan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Selasa (9/4/2019).

"Yang membuat buku nikah si Badrun, sampai detik ini tidak pernah di periksa, ini ada apa? Sebagai saksi enggak, dipanggil pun enggak, kita yakin, kita nanti buktikan," lanjutnya.

Baca juga: Diduga Palsukan Dokumen, Kriss Hatta Terancam Hukuman Total 12 Tahun Penjara

Pasalnya menurut pengakuan Kriss, Badrunlah yang membantu mengurus semua surat-surat terkait dokumen pernikahan.

"Dia (Kriss) tidak tahu cara dan si Badrun kerjanya memang mengurusi itu, bukan satu dua orang yang diurusin dia, tapi kenapa sampai detik ini tidak pernah dimunculkan," kata Indra.

Sebelumnya, Kriss Hatta dilaporkan atas dugaan pemalsuan data pernikahannya dengan Hilda Vitria. Kasus ini telah dilaporkan Hilda beberapa waktu lalu di Polda Metro Jaya. Kriss lantas ditetapkan sebagai tersangka pada 10 November 2018.

Pemalsuan data ini tidak dilakukan sendirian oleh Kriss. Ia disebut dibantu oleh pihak ketiga.

Kini setelah berkas kasus Kriss Hatta dinyatakan lengkap, pemain Hi5teria itu diserahkan pada Kejaksaan Negeri Bekasi, dan ditahan di Rutan Bulak Kapal selama 20 hari ke depan.

Baca juga: Berkas Lengkap, Kejaksaan Negeri Bekasi Tahan Kriss Hatta Selama 20 Hari

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com