JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus dugaan narkoba artis peran Steve Emmanuel ditunda lantaran Steve sedang sakit.
Majelis hakim terpaksa menunda sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum karena Steve tak bisa hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Steve, Jaswin Damanik kepada Kompas.com via telepon, Kamis (25/4/2019).
"Hari ini sidang ditunda, tadi saya hadir untuk kasih surat keterangan dokter (kepada Majelis Hakim) kalau Steve sakit," ucap Jaswin.
Baca juga: (VIDEO) Steve Emmanuel Jalani Sidang Putusan Sela
Menurut Jaswin, sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum tersebut akan kembali dilanjutkan pada Kamis (2/5/2019) pekan depan.
"Jadi Kamis depan dilanjutkan lagi, agenda masih sama," ungkap Jaswin.
Sebelumnya, Steve didakwa Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 114 ayat 2 Undang Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
Dakwaan itu lantaran Steve kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya saat ditangkap oleh pihak kepolisian, pada 21 Desember 2018 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.