Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vanessa Angel Kembali Ungkap Keinginan untuk Mati

Kompas.com - 03/05/2019, 20:39 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam persidangan kasus prostitusi yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (2/5/2019), artis peran Vanessa Angel kembali mengungkapkan keinginannya untuk mati.

Vanessa yang mengaku lelah dizalimi dan berkata ingin dibunuh saja.

Menurut kuasa hukumnya, Milano Lubis, pernyataan itu diungkap Vanessa karena rasa lelah dan stres menghadapi kasus yang menjeratnya.

"Ya iya lah, siapa yang enggak lelah, begitu tahu kalau misalnya kasusnya diduga adalah rekayasa. Siapa yang enggak stres. Begitu melihat ada rekening terus yang transfer juga diduga bagian dari Polda Jawa Timur sendiri," kata Milano saat dihubungi wartawan, Jumat (3/5/2019).

Baca juga: Pihak Vanessa Angel Sebut Tawaran Mimican dari Menteri Cuma Gosip

Vanessa juga mempertanyakan mengapa dirinya harus diperlakukan seperti narapidana dengan kasus kejahatan besar.

"Dia cuma, 'Bang, kok aku diginiin, memang aku ada salah sama siapa sih? Kok sampai aku dibeginiin lah kasusnya,'" kata Milano lagi meniru ucapa Vanessa.

Kini pihak Vanessa mengaku telah kembali mengajukan penangguhan penahanan.

"Sekarang pun kami ajukan ke majelis. Cuma kemarin dengan adanya eksepsi kita, kita kan penginnya ya ini segera diputus saja, putusan sela. Besok Senin ini putusan sela. Kita lihat lah, dikabulkan enggak sama majelis, Vanes dibebaskan atau apa lah," ungkap Milano.

Vanessa ditangkap oleh pihak kepolisian Polda Jawa Timur karena diduga terlibat dalam prostitusi online, pada 5 Januari 2019 lalu.

Seperti diketahui, Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka karena kasus prostitusi artis. Dia dinilai melanggar Pasal dalam Undang Undang ITE nomor 27 ayat 1 dengan hukuman pidana maksimal 6 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com