Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Resmi Meminta Surat Perintah Penangkapan Seungri ke Pengadilan

Kompas.com - 08/05/2019, 13:03 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Editor

KOMPAS.com - Lima bulan setelah skandal Burning Sun dan Seungri mencuat, polisi akhirnya meminta surat perintah penangkapan terhadap Seungri ke pengadilan.

Kepolisian Metropolitan Seoul mengumumkan pada hari ini, Rabu (8/5/2019), bahwa mereka telah secara resmi meminta surat perintah penangkapan tidak hanya untuk Seungri, tetapi juga rekan bisnisnya, Yoo In Suk.

Selama liburan akhir pekan, polisi melakukan penyelidikan tambahan dengan total 17 kali investigasi. Setelah itu, pihak kepolisian memutuskan segera menjerat Seungri dan Yoo In SUk berdasarkan dua tuntutan utama, yakni penyediaan layanan prostitusi bagi investor asing dan penggelapan dana Burning Sun.

“Tampaknya keduanya bersekongkol untuk mediasi prostitusi dan penggelapan," kata polisi.

Baca juga: Pengakuan YG Entertainment soal Seungri dan Pembayaran Hotel untuk Investor Jepang

Polisi juga menduga bahwa Seungri terlibat langsung dalam dugaan penggelapan dana 200 juta won atau Rp 2,4 miliar untuk Monkey Museum, melanggar Undang Undang Sanitasi Makanan, dan mendaftarkan Monkey Museum sebagai restoran dan bukan tempat hiburan.

Tuduhan ini juga termasuk dalam permohonan surat perintah penangkapan Seungri. Namun, polisi menambahkan bahwa rincian mengenai itu belum dapat diungkapkan karena kasus ini masih dalam penyelidikan.

Keputusan untuk penangkapan Seungri dan Yoo In Suk akan diberikan jika pengadilan memutuskan bahwa ada potensi bagi tersangka untuk melarikan diri atau menghancurkan bukti. Surat perintah penahanan tersebut memungkinkan tersangka ditahan lebih dari 48 jam.

Baca juga: Polisi Sebut Ada Layanan Prostitusi dalam Pesta Natal Seungri 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com