KOMPAS.com - Para penggemar bintang idola Kang Daniel mendapat kabar menggembirakan. Menurut kuasa hukumnya, pengadilan berpihak kepada mantan member boyband Wanna One tersebut.
Biro hukum Yulchon LLC merilis pernyataan resmi tentang kasus sengketa Kang Daniel dengan agensinya, LM Entertainment pada Jumat (10/5/2019).
"Pada 19 Maret, Kang Daniel mengajukan permohonan kepada Pengadilan Seoul Pusat untuk menangguhkan kontraknya dengan agensinya. Pengadilan sudah memutuskan untuk mengabulkan permohonannya pada 10 Mei 2019," kata Yeom Yong Pyo dari biro hukum Yulchon LLC yang mewakili Kang Daniel.
Yeom menambahkan dengan putusan pengadilan itu, Kang Daniel bisa menjalani aktivitas mandiri sebagai selebritas.
Menurut Yeom, pengadilan menyatakan kerja sama LM Entertainment dengan pihak ketiga pada 28 Januari 2019 merupakan kontrak yang memindahkan sebagai besar hak manajemen Kang Daniel kepada pihak ketiga.
"Karena Kang Daniel tidak diminta persetujuan sebelumnya, tindakan LM Entertainment tidak hanya menyalahi kontrak eksklusif tersebut, tetapi juga mengkhianati kepercayaan yang menjadi landasan kontrak eksklusif tersebut," papar Yeom Yong Pyo.
Ia menjelaskan melihat kondisi itu pengadilan berpendapat tindakan LM Entertainment telah menimbulkan kesulitan hubungan antara agensi itu dengan Kang Daniel.
Baca juga: Ganti Nomor Telepon, Kang Daniel Putus Kontak dengan Member Wanna One
"Sebagai konsekuensi, kontrak eksklusif antara Kang Daniel dengan LM Entertainment ditangguhkan. LM Entertainment dilarang mencampuri aktivitas Kang Daniel," kata Yeom dalam pernyataannya.
"LM Entertainment juga dilarang bernegosiasi atau menandatangani kontrak atas nama Kang Daniel atau menuntut dia melakukan aktivitas atas nama mereka," lanjut pengacara tersebut.
Meskipun demikian sengketa hukum tersebut kemungkinan berlanjut karena LM Entertainment berencana mengajukan banding atas putusan tersebut.
Baca juga: LM Entertainment Bantah Tuduhan Pihak Kang Daniel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.