Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Steve Emmanuel dan Hakim Ketua Berdebat di Sidang Perkara Narkoba

Kompas.com - 10/06/2019, 19:23 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Kistyarini

Tim Redaksi

"Ini fakta yang sebenarnya, ya Steve ya? Alasan kamu betul mengakui ini punya kamu, mangakui ini punya kamu beli, beli dengan nilai uang sekian, dan karena biar temanmu bisa cepat pulang, begitu?" lanjut Erwin.

"Saya tidak pernah mengakui beli, mereka hanya tanya harganya," jawab Steve.

Ditemui seusai sidang, kuasa hukum Steve Emmanuel, Firman Chandra mengatakan bahwa kliennya sudah mencabut beberapa poin dalam BAP, termasuk yang diperdebatkan oleh Steve dan Ketua Majelis Hakim Erwin Tjhong.

"Lagi BAP nomor 10 dan 18 paling penting. Karena nomor itu menyatakan dia beli berapa dari siapa, padahal jelas jelas Steve tidak mengakui itu (kokain) punya dia," kata Firman.

"Ada kemungkinan ada orang lain yang bisa meletakkan barang tersebut di kamar tamunya di apartemen. Jadi Sekali lagi Steve mencabut BAP bahwa Steve adalah pemilik barang tersebut," lanjut Firman.

Baca juga: Saksi Mengaku Tak Melihat Narkoba di Koper Steve Emmanuel

Diberitakan sebelumnya, Steve membawa kokain seberat 92,04 gram dalam klip plastik besar dari Belanda ke Indonesia dengan menumpang salah satu maskapai penerbangan pada 11 September 2018. Steve disebut menyimpan kokain itu dengan cara melilitnya dengan baju dan ditaruh di koper.

Steve lantas ditangkap polisi di apartemen miliknya di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan pada Jumat (21/12/2018) malam.

Steve dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau seumur hidup atau mati.

Baca juga: Andi Soraya Jadi Saksi di Sidang Kasus Narkoba Steve Emmanuel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau