JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perkara narkoba dengan terdakwa Steve Emmanuel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/6/2019), diwarnai dengan perdebatan antara artis peran itu dengan Ketua Majelis Hakim Erwin Tjhong.
Awalnya Hakim Erwin mengonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani oleh Steve. Namun Steve memberi jawaban yang berbelit-belit.
Hal tersebut membuat Erwin Tjhong lantas kesal. Dengan suara tinggi, ia membacakan BAP yang ditandatangani oleh Steve tersebut.
"Coba ya saya bacakan, Steve kamu dengarkan ini baik-baik ya. 'Nomor 10 milik siapakah barang bukti berupa satu botol kaca yang berisi narkoba jenis kokain, dengan berat brutto 92,64 gram', itu pertanyaan polisi di BAP," kata Erwin.
"Jawaban kamu begini, 'dapat saya jelaskan bahwa barang bukti satu botol kaca yang berisi narkoba jenis kokain, dengan berat brutto 92,64 gram adalah milik saya'. Kamu jawab seperti itu?" imbuh Erwin.
"Pertanyaannya dan jawabannya enggak seperti itu," Steve berkelit.
Hakim kembali menegaskan pertanyaannya.
"Enggak, saya kan sudah berulangkali tanya. kamu jawab enggak seperti itu. Polisi temukan ini (kokain) di apartemen kamu, polisi pertanyakan ini pada kamu?" kata Hakim Erwin.
"Iya," jawab Steve lirih.
"Kemudian kamu dan temanmu dibawa ke kantor polisi. Di kantor polisi, ditanya lagi ini (kokain) punya kamu?" tanya Erwin lagi.
"Iya," jawab Steve lagi.
"Iya itu, kemudian saya tanya lagi. Ada polisi tanya enggak, kamu dapat ini dari mana. Polisi tanya enggak sama kamu. Kamu jawabnya lengkap," tanya Hakim Erwin kembali.
"Iya dari Dimitri," jawab Steve.
Kesal dengan cara Steve menjawab dengan berbelit-belit, Hakim Erwin memberikan nasihat pada ayah satu anak tersebut.
"Yakin dengan keterangan di persidangan dan yakin dengan saksi yg lain, PH (penasihat hukum) juga punya hak yang sama, jaksa juga punya hak yang sama tapi jangan kita putarkan fakta, ribut yang ada kita di persidangan," ujar Hakim Erwin.