Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Permusikan yang Picu Polemik Resmi Dicabut dari Prolegnas DPR RI

Kompas.com - 18/06/2019, 13:05 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang Undang (RUU) Permusikan yang menimbulkan polemik akhirnya dicabut dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI pada tahun ini.

Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mengapresiasi langkah Badan Legislasi (Baleg) yang menarik RUU Permusikan itu setelah ada surat permintaan penarikan pada 6 Maret 2019 lalu.

"Saya menyambut positif atas kesepakatan Baleg DPR dan pemerintah untuk menarik RUU Permusikan dari daftar Prolegnas," ujar Anang melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (18/6/2019).

Anang yang merupakan salah satu inisiator RUU Permusikan mengatakan, penarikan RUU tersebut dilakukan setelah ada masukan dari stakeholder musik di Indonesia.

Baca juga: Anang Hermansyah Resmi Tarik Usulan RUU Permusikan dari Baleg

Dalam surat tersebut, kata Anang, ada dua poin alasan penarikan RUU Permusikan. Pertama, karena ada tanggapan serta masukan dari komunitas musik di Tanah Air terhadap sejumlah substansi materi RUU Permusikan.

Kedua, lanjut Anang, rencana musyawarah besar (mubes) stakeholder musik di Indonesia untuk menyamakan persepsi terkait persoalan yang terjadi dalam dunia musik Tanah Air juga dijadikan alasan penarikan RUU Permusikan dari Prolegnas.

"Disepakati akan digelar Mubes stakeholder musik di Indonesia untuk mencari titik temu atas persoalan yang muncul di sektor musik kita," ujar Anang.

"Carut marut di sektor musik harus direspons secara komprehensif oleh stakeholder musik di Tanah Air. Bentuknya penyikapannya seperti apa, mari kita rembuk bersama melalui musyawarah," tambahnya.

Baca juga: Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan Rilis Album Kompilasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau