Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tata Janeeta Tidak Tuntut Harta Gana-gini kepada Mehdi Zati

Kompas.com - 26/06/2019, 16:13 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Permintaan penyanyi Tata Janeeta untuk bercerai dari Mehdi Zati dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Melalui kuasa hukumnya, Wati Trisnawati, Tata tidak menuntut harta gana-gani dari Mehdi.

"Enggak ada permintaan apa-apa (harta gani-gini). Tata hanya ingin (majelis hakim PA Jakarta Barat) mengabulkan saja (perceraian)," kata Wati usai persidangan di PA Jakarta Barat, Rabu (26/6/2019).

Baca juga: Tata Janeeta dan Mehdi Zati Resmi Bercerai

Wati berujar, meski Tata yang mengajukan gugatan cerai ke PA Jakarta Barat, namun, Mehdi-lah yang meminta perceraian tersebut.

Tata dan Mehdi sudah saling sepakat hingga majelis hakim akhirnya memutus cerai pernikahan keduanya secara verstek.

Sedangkan terkait permintaan yang lain, kata Wati, kedua belah pihak tidak mengajukan.

"Kalau permintaan yang lain saya kurang tahu," kata Wati.

Diberitakan sebelumnya Tata Janeeta telah mengajukan gugatan perceraian atas suaminya Mehdi Zati ke Pengadilan Agama Jakarta Barat pada 16 Mei 2019 lalu. Perpecahan dalam rumah tangga Tata Janeeta dan Mehdi Zati bukan kali pertama terjadi.

Sebelumnya Tata pernah dijatuhi talak satu oleh Mehdi saat status pernikahannya masih siri pada 2017 lalu. Mereka kemudian rujuk dan meresmikan kembali pernikahannya secara agama dan negara pada 26 Mei 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com