Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Putusan Hakim, tapi Vanessa Angel Kurang Puas dengan Hasilnya

Kompas.com - 29/06/2019, 12:49 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Vanessa Angel, Milano Lubis, mengatakan bahwa kliennya menerima putusan lima bulan penjara dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus konten asusila.

"Ya, dia menerima, bukan puas. Kalau puas atau tidak ya tidak puas," kata Milano saat dihubungi, Sabtu (29/6/2019).

Milano berujar, tidak seharusnya Vanessa mendapatkan vonis lima bulan penjara. Sebagai kuasa hukum, Milano kecewa dengan putusan hakim.

"Kami, kan, maunya bebas. Ini, kan, kasus prostitusi, mana prostitusinya? Tapi malah dikenai Pasal 27 Ayat 1, mentransmisikan. Apa yang ditransmisikan? Apa yang didistribusikan?" kata Milano.

Baca juga: Vanessa Angel Langsung Menerima Vonis 5 Bulan Penjara dari Hakim

"Kami enggak pernah melihat konten atau hal asusila yang disebarkan. Initinya kemarin berharap harusnya bebas. Tapi, kami menerima dulu yang ini sembari menunggu langkah selanjutnya. Kan, enggak harus banding," kata dia.

Meski divonis lima bulan penjara, Vanessa akan bebas lantaran ia sudah masuk penahanan sejak Januari 2019. 

Sebelumnya diberitakan, Vanessa Angel divonis lima bulan penjara oleh ketua majelis hakim Dwi Purwadi pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019), atas kasus dugaan penyebaran konten asusila.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta Vanessa Angel dituntut enam bulan penjara. Vanessa akan bebas pada Minggu (30/6/2019) dari Rutan Medaeng, Jawa Timur.

Baca juga: Segera Bebas, Vanessa Angel Tidak Mau Dijemput Ayahnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau