Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serangan Balik Galih Ginanjar dan Rey - Pablo, Ditolak Pengacara hingga Urung Lapor Polisi

Kompas.com - 03/07/2019, 08:19 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus video yang diduga bermuatan asusila yang menampilkan Galih Ginanjar saat membicarakan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq, berbuntut panjang.

Fairuz yang merasa terhina bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, memilih menempuh jalur hukum atas video yang diunggah akun YouTube milik Rey Utami dan Pablo Benua itu.

Galih, Rey, dan Pablo dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, pada Senin (1/7/2019).

Keesokan harinya, Selasa (2/7/2019) giliran para terlapor yang bermanuver. 

Berikut adalah beberapa langkah yang dilakukan Galih, Rey dan Pablo pasca-laporan Fairuz:

Baca juga: Rey Utami dan Pablo Benua Ingin Laporkan Fairuz, Farhat Abbas Bilang Tunggu Dulu

1. Minta bantuan kuasa Ahmad Dhani

Mengetahui ia dilaporkan atas pelanggaran tiga pasal sekaligus, Galih lantas meminta bantuan kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian.

Pasal yang disangkakan terhadap Galih, yakni Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

2. Ditolak

 

Namun, permintaan Gali ditolak oleh Aldwin karena jadwal yang tak memadai.

Aldwin mempertimbangkannya karena beberapa hal, termasuk bahwa ia sudah punya agenda lain.

"Saya sebetulnya ada agenda dalam pekan ini ke Perth, Australia. Jadi, saya enggak bisa menangani," kata Aldwin.

3. Penuhi panggilan polisi

Kepada Kompas.com, Galih Ginanjar menyatakan kesiapannya untuk dipanggil oleh pihak berwajib.

"Saya sudah ada panggilan dari pihak berwajib. Kalau misalnya dipanggil sebagai warga negara, ya harus datang," kata Galih.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com