Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hilda Vitria Tiba-tiba Hilang di Sidang Vonis Kriss Hatta, Mengapa?

Kompas.com - 05/07/2019, 07:00 WIB
Andika Aditia,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hilda Vitria sempat menghadiri sidang putusan pembawa acara Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019).

Hilda selaku pihak pelapor yang datang bersama kuasa hukumnya Fachmi Bachmid awalnya ingin mendengarkan vonis yang dibacakan pada Kriss.

Namun, beberapa saat sebelum sidang berakhir, Hilda Vitria dan kuasa hukumnya tak terlihat di lokasi persidangan.

Baca juga: Kriss Hatta Divonis Bebas, Hilda Vitria Masih Istri Sah

Banyak yang menganggap mereka segera menghindar karena tahu Kriss diganjar tak bersalah oleh majelis hakim dan divonis bebas.

Mendengar hal tersebut, pihak Hilda memberikan jawaban saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019).

"Kalau kabur sih enggak, jadi memang kami ada, di sidang sempat di sana. Di saat saya datang, tiba-tiba masuk telepon dan saya harus ke daerah Jakarta Pusat ada keperluan lain," ucap Fachmi.

Hilda Vitria menghadiri sidang perdana kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019).KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA Hilda Vitria menghadiri sidang perdana kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019).

"Di mana peluang itu harus saya hadiri. Itu adalah urusan profesi saya," lanjut Fachmi.

Berkait sosok Hilda yang juga menghilang bersama dirinya, Fachmi mengatakan bahwa hal itu sudah otomatis terjadi.

Fachmi mengatakan, tak mungkin Hilda mengikuti persidangan yang berkaitan dengan kasus hukum tanpa dirinya selaku kuasa hukum.

Baca juga: Hilda Vitria Masih Istri Sah, Kriss Hatta Belum Berencana Gugat Cerai

"Begitu saya meninggalkan tempat, secara otomatis Hilda pun tidak mungkin ada di sana juga," ucap Fachmi memberi klarifikasi.

Sebelumnya, Kriss Hatta dinyatakan tak terbukti bersalah oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019).

Atas putusan itu, Kriss lolos dari tuntutan empat tahun penjara atas dakwaan Pasal 266 Ayat 2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Hilda Vitria selaku pelapor kasus ini sempar hadir di persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau